Tegakkan Aturan di Bidang Cukai, Bea Cukai Bogor Sidak Vape

Senin, 26 November 2018 – 18:08 WIB
Penertiban vape di kawasan Bogor, Jawa Barat. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di sektor cukai, Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi pasar terhadap Tempat Penjualan Eceran Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau lebih dikenal dengan istilah vape.

Operasi gabungan dalam rangka Operasi Gempur II ini merupakan operasi penindakan cukai yang digelar mulai hari senin 5 November hingga 16 November 2018 dengan menyisir wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor. Bea Cukai Bogor mencoba mencari vape store yang tidak memenuhi prosedur, seperti menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan 80 Ton Bawang Eks Impor Ilegal

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin, terdapat empat vape store yang kedapatan menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai. “Dua di antaranya terdapat di Cibinong, Kabupaten Bogor sedangkan sisanya berada di Kota Bogor. Petugas Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada etalase toko, sudut-sudut ruangan, hingga memeriksa tempat lainnya yang berada di dalam vape store," kata Saifuddin.

Dari hasil penindakan tersebut, beberapa vape store meletakkan seluruh vape liquid di dalam ruangan yang tidak terlihat karena mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menjual liquid vape yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, pihak Vape Store mengakui bahwa mereka masih menunggu seluruh barang tersebut untuk di-recall oleh brewer.

BACA JUGA: Bea Cukai Sikat KM Gurita, Pembawa Rokok Ilegal

“Tindakan yang dilakukanp yaitu melakukan penegahan, pemeriksaan, pencacahan dan pengambilan keterangan. Dugaan pelanggaran yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai (menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pira cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya),” jelas Saifuddin.

Dari penindakan ini, sebanyak 797 botol liquid vape dari berbagai merek berhasil ditegah dengan perkiraan nilai barang tegahan Rp 79.700.000 dan potensi keugian negara sebesar Rp10.575.000. Saat ini sedang dilakukan tindak lanjut atas barang tegahan tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara.

BACA JUGA: Tak Kalah Saing, Lundin Banyuwangi Ekspor Kapal ke Eropa

“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Bea Cukai telah menambahkan vape sebagai objek cukai baru dan telah memberikan waktu relaksasi, yang berlaku 1 juli hingga 31 September 2018 dalam pemberlakuan ketentuan cukai bagi vape, Sehingga produk vape yang tidak berpita cukai akan mendapat sanksi per 1 Oktober 2018. Sosialisasi akan terus dilakukan Bea Cukai Bogor terkait ketentuan ini kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai serta meningkatkan administrasi keuangan negara,” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pabrik Cerutu Terbaik Jember yang Mendunia


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   vape  

Terpopuler