Jurus Menhub Budi Menstabilkan Harga Tiket Pesawat

Kamis, 18 Agustus 2022 – 20:07 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeber upaya menstabilkan harga tiket pesawat terbang. Foto/ilustrasi: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeber sejumlah langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menstabilkan harga tiket pesawat. 

Hal itu sejalan pula dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8). 

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Melambung Tinggi, Pak Jokowi Langsung Bereaksi

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah,” kata Menhub Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/8). 

“Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," tambahnya. 

BACA JUGA: Konon Harga Tiket Garuda Bakal Murah, Kok Bisa?

Dia mengatakan harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik. 

Namun, lanjut dia, ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket pesawat bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.

BACA JUGA: Irwan Soroti Kebijakan Pemerintah Mengizinkan Maskapai Menaikkan Harga Tiket Pesawat

Menurut Budi, di beberapa daerah tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. 

Oleh sebab itu, pemda didorong turut memberikan subsidi, dan memasarkan agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ungkapnya. 

Menhub Budi mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, di antaranya menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. 

Selain itu, Kemenhub juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur). (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler