Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu

Senin, 01 Desember 2008 – 13:53 WIB
 JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Sumsel, suami Hetty Koes Endang itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp125 juta dan Sin $ 220 ribu (dolar Singapura) dari Anggoro Widjoyo dan David Angkawidjaya.

Anggoro dan David merupakan calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada Departemen Kehutanan RI.

Menurut JPU KPK M Rum, terdakwa YEF pada 1 Agustus 2007 dihubungi David selaku perwakilan dari PT Masaro untuk menyerahkan uang dari Anggoro, yang diserahkan kepada terdakwa melalui Tri Budi Utami di sekretariat DPRKemudian uang itu dibagi-bagikan terdakwa kepada Suswono (Rp50 juta), Mukhatuddin Rp50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp5 juta.

”Kemudian, pada Maret 2008, terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Anggoro untuk diserahkan kepada Mukhtaruddin di restoran Din Tai Fung Pasific Place Jakarta untuk dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR, yaitu kepada Fachri Andi Leluasa (Sin $ 30 ribu), Azwar Chesputra (Sin $ 5 ribu), Hilman Indra (Sin $ 140 ribu), Mukhtaruddin (Sin $ 40 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Sin $20 ribu),” bebernya.

Namun, terdakwa Yusuf Erwin Faishal dalam eksepsi/tanggapan baik dari dirinya maupun dari tim kuasa hukumnya, Sheila Salomo dkk, menolak dan membantah seluruh dakwaan JPU tentang dugaan menerima gratifikasi alihfungsi hutan lindung TAA dan SKRT.

”Sebagai informasi tambahan, bahwa saat saya menjabat ketua Komisi IV DPR saya sangat pasif dalam proses pembahasan rekomendasi DPR-RI tentang pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api,” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Ada 26 Anggota DPR Nikmati Korupsi TAA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korpri Harus Dukung Reformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler