BACA JUGA: Hetty Masih Setia Sama Jusuf
jpnn.com - ”Selanjutnya MTC tersebut dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR, antara lain terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) memperoleh Rp275 juta, Sarjan memperoleh Rp150 juta, Hilman kebagian Rp175 juta, Azwar (koordinator tim hutan lindung) kecipratan Rp325 juta, serta Andi dijatah Rp175 juta,” ujar M Rum di persidangan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa YEF, di Pengadilan Tipikor, Senin (1/12)
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah anggota Komisi IV itu disebut tim gegana, yaitu anggota Komisi IV yang paling aktif urus alihfungsi hutan lindung TAA
BACA JUGA: Gugatan Taput Salah Alamat
Selain 5 anggota Komisi IV itu, juga ada 18 anggota Komisi IV lainnya yang kecipratan uang yang diduga bersumber dari Chandra tersebut
BACA JUGA: Korpri Harus Dukung Reformasi
Lalu, Djoemad Tjiptowardoyo terima Rp50 juta, Indria Octavia Muaja (Rp25 juta), Sumiati (Rp25 juta), Mufid A Busyairi (Rp25 juta), M Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), HM Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), Trisyewati (Rp50 juta), dan Nazamuddin (Rp5 juta)
JPU Rum mengutarakan, untuk memenuhi arahan terdakwa tersebut, kemudian pada Juni 2007 Sarjan Tahir menghubungi kembali beberapa orang, yaitu Sofyan Rebuin (Dirut BPP-TAA/mantan Sekda Sumsel), Dodi Supriadi (Mantan Kadis Kehutanan Sumsel), Chandra Antonio Tan (Dirut PT Chandratex Indo Artha, anggota konsorsium yang membangun jalan akses ke TAA), dan Musyrif Suwardi (Sekda Sumsel) untuk meminta sisa uang sebesar Rp2,5 miliar sebagaimana permintaan sebelumnya
”Pada 25 Juni 2007 terdakwa mengadakan pertemuan dengan Sarjan dan Hilman Indra di Hotel Mulia Jakarta yang telah disepakati untuk menerima penyerahan dana dari Chandra Antonio yang ditemani Sofyan dan Musyrif, dan pada kesempatan itu Chandra menyerahkan kepada terdakwa sebuah map berisi MTC dan CMG yang seluruhnya bernilai Rp2,5 miliar,” beber Rum
Selanjutnya, kata Rum, dari MTC dan CMG tersebut juga dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV, antara lain terdakwa YEF memperoleh bagian Rp500 juta, Sarjan Rp200 juta, Hilman Indra (anggota Komisi IV dari Dapil Sumsel) terima Rp260 juta, Azwar Rp125 juta, dan Andi Fahcri Rp235 juta
Selain tim gegana, ada nama lain yang kecipratan, yaitu Suswono (Rp150 juta), Ishartanto (anggota DPR kelahiran Baturaja, Sumsel) terima Rp50 juta, Imam Syuja' Rp20 jutaDan ada tiga nama baru yang ikut menikmati yaitu Sujud Sirajuddin terima Rp25 juta, Mukhtaruddin Rp25 juta, serta Nurhadi M Musawir Rp25 jutaDengan demikian, tercatat 26 orang dari 52 anggota Komisi IV DPR-RI yang diduga ikut terlibat menikmati duit haram tersebut
”Terdakwa mengetahui pemberian MTC dan BNI CMG tersebut berkaitan dengan proses persetujuan DPR atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota DPR yang melarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya, yang mana kemudian pada 4 Juli 2007 Komisi IV DPR menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung tersebutPerbuatan terdakwa YEF diancam Pasal 12 hurupf a, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN akan Mutasi Besar-besaran
Redaktur : Tim Redaksi