Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai

Jumat, 09 Juni 2017 – 16:59 WIB
Bea Cukai Jambi amankan jutaan rokok tanpa pita cukai dari berbagai gudang di daerah tersebut. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, mengamankan sebanyak 4,87 juta batang rokok berbagai merek.

Jutaan batang rokok senilai Rp 1.2 miliar tersebut diamankan dari beberapa gudang di wilayah Rimbo Bujang, Kabupateng Rimbo Bujang belum lama ini.

BACA JUGA: Golkar Berencana Rekrut Kembali Mantan Gubernur Ini Jadi Pengurus

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triatmojo, mengatakan, penangkapan ini dalam Operasi Patuh Ampadan I yang digelar serentak seluruh Indonesia sejak 15 Mei sampai 8 Juni 2017.

"Operasi ini berhasil meredam peredaran hasil tembakau ilegal. Total ada 4.876.000 batang rokok ilegal dengan berbagai merk yang diamankan," ujar Priyono Triatmojo seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Kedalaman 15 Meter

Menurutnya, rokok ilegal ini diamankan di empat gudang yang berada di Rimbo Bujan, Kabupaten Tebo. Hanya saja, empat dari pemilik gudang melarikan diri. Saat ini masih didalami.

Hasil pemeriksaan sementara, rokok tersebut dipasok dari daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dari kasus ini, pihaknya terus melakukan pengawasan jalur masuk barang ke Jambi.

BACA JUGA: Penyerobotan Lahan Warga Jambi Diadukan ke Kemenhut

Kata Dia, para pelaku melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Pasal 54 dan Pasal 55 yaitu hasil tembakai yang tidak dilekati pita cukai.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, dari berbagai penindakan yang dilakukan pihaknya berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp1.9 miliar.

Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2017, Bea Cukai Jambi berhasil melakukan 29 penindakan. 18 di antaranya merupakan kasus rokok ilegal.

"Total kerugian dari seluruh kasus selama 2017 mencapai Rp2.4 miliar," jelasnya.

"Terima kasih dengan jaksa, TNI dan Polri serta Pemda yang melakukan kerjasama dengan baik," timpalnya.

Sementara, untuk rokok ilegal yang diamankan diantaranya yakni Menium Fiter, Record, Black Berry, Luffman, Beruang Executive, Mall Mild, Gudang Cengkeh, Nke, Gudang Ganam, Fel Super dan M Circle. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, DKPP akan Putuskan Nasib Lima Komisioner KPU Tebo


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler