Penyerobotan Lahan Warga Jambi Diadukan ke Kemenhut

Rabu, 07 Juni 2017 – 11:52 WIB
Lahan Rempang - Galang di Batam, Kepulauan Riau hingga hari ini belum jelas. Sebab status lahan di wilayah ini masih status quo. Foto: batampos/jpp

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) diminta turun tangan dalam persoalan dugaan penyerobotan tanah warga Jambi oleh perusahaan swasta nasional, PT. Wirakarya Sakti.

Begitu dikatakan Koordinator Mahasiswa Peduli Rakyat Jambi-Jakarta (MPRJJ), Bovfendra Ramadhon dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (6/6).

BACA JUGA: Besok, DKPP akan Putuskan Nasib Lima Komisioner KPU Tebo

Hal yang sama diutarakannya bersama sejumlah aktivis MPRJJ dalam aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Kemenhut-LH, Jakarta kemarin.

"Kembalikan hak warga Jambi dalam hal ini Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad yang didzolimi. Penyerobotan tanah tersebut illegal. Apalagi setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK Maskur Anang," jelas Fendra.

BACA JUGA: Mengenal Pesona Batik Khas Jambi

Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti perwakilan Kemenhut. Perwakilan aksi lalu diterima dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya.

Kepada perwakilan Kemenhut, Fendra menjelaskan bahwa PT. Wirakarya Sakti diduga menyerobot SK Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997.

BACA JUGA: Zumi Zola Dianggap Semena-mena, Pejabat Ini Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN

Dia melanjutkan, surat tersebut dimanipulasi menjadi SK No.277/Menhut-II/2004. Kemudian pada 2 Agustus 2004 surat tersebut dimanipulasi kembali menjadi SK No.346/Menhut-II/2004.

"Surat tersebut digunakan PT Wirakarya Sakti untuk menindas dan memfitnah Maskur Anang dan merampas tanahnya. Alhamdulillah keadilan masih ada, putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-IX/2013 menyatakan surat izin tersebut tidak sah. Putusan MA No.21PK/Pid2015 menyatakan pidana atas Maskur Anang dicabut," demikian Fendra. (sam/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayar…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler