jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) diminta turun tangan dalam persoalan dugaan penyerobotan tanah warga Jambi oleh perusahaan swasta nasional, PT. Wirakarya Sakti.
Begitu dikatakan Koordinator Mahasiswa Peduli Rakyat Jambi-Jakarta (MPRJJ), Bovfendra Ramadhon dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (6/6).
BACA JUGA: Besok, DKPP akan Putuskan Nasib Lima Komisioner KPU Tebo
Hal yang sama diutarakannya bersama sejumlah aktivis MPRJJ dalam aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Kemenhut-LH, Jakarta kemarin.
"Kembalikan hak warga Jambi dalam hal ini Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad yang didzolimi. Penyerobotan tanah tersebut illegal. Apalagi setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK Maskur Anang," jelas Fendra.
BACA JUGA: Mengenal Pesona Batik Khas Jambi
Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti perwakilan Kemenhut. Perwakilan aksi lalu diterima dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya.
Kepada perwakilan Kemenhut, Fendra menjelaskan bahwa PT. Wirakarya Sakti diduga menyerobot SK Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997.
BACA JUGA: Zumi Zola Dianggap Semena-mena, Pejabat Ini Resmi Ajukan Gugatan ke PTUN
Dia melanjutkan, surat tersebut dimanipulasi menjadi SK No.277/Menhut-II/2004. Kemudian pada 2 Agustus 2004 surat tersebut dimanipulasi kembali menjadi SK No.346/Menhut-II/2004.
"Surat tersebut digunakan PT Wirakarya Sakti untuk menindas dan memfitnah Maskur Anang dan merampas tanahnya. Alhamdulillah keadilan masih ada, putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-IX/2013 menyatakan surat izin tersebut tidak sah. Putusan MA No.21PK/Pid2015 menyatakan pidana atas Maskur Anang dicabut," demikian Fendra. (sam/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Praktek Aborsi Itu Berjalan Sejak 2009, Setiap Pasien Bayarâ¦
Redaktur : Tim Redaksi