jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN atau honorer melalui seleksi PPPK 2024 tahap 2, secara daring, Senin (30/12).
Rakor digelar untuk memastikan seluruh stakeholder terkait memiliki pemahaman yang sama terkait upaya percepatan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
BACA JUGA: Setop Rekrut Guru Honorer & Tendik, Dapodik Dikunci, PPPK Diangkat PNS
Pada rakor yang dipimpin MenPANRB Rini Widyantini itu, hadir antara lain Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen, para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia, serta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah dan instansi pemerintah.
Dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB bahwa pada 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni sejumlah 1.017.967 (data per 20 Oktober 2024).
BACA JUGA: MenPANRB Rini Ungkap Tantangan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Kaget
Diungkapkan bahwa besarnya formasi PPPK 2024 yang dialokasikan merupakan upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau di instansi pemerintah.
Optimalisasi penyelesaian penataan tenaga non-ASN pun dilakukan melalui Seleksi PPPK 2024 dengan dua tahap.
BACA JUGA: ASN PPPK Kompak Minta Disamakan dengan PNS, Ada Ketidakadilan
Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (database) BKN T.A 2024 diterbitkan untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1, dapat mengikuti seleksi tahap 2.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan instansi pemerintah harus memastikan seluruh tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi.
Tenaga non-ASN atau honorer yang dimaksud adalah:
1. Tenaga honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
2. Non-ASN atau honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Non-ASN atau honorer database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
“Mohon bantuan kepada Bapak/Ibu untuk mengklarifikasi, mengkonfirmasi data dan memastikan tenaga non-ASN khususnya yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba dalam rakor tersebut.
Instansi pemerintah diminta memastikan data sesuai dengan kebijakan Seleksi Tahap Kedua (KepmenPANRB No. 634/2024) pada empat jabatan yang tersedia. Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
Hal Penting Penjamin Ketenangan
Hal yang tidak kalah penting untuk dipastikan adalah ketersediaan anggaran PPPK Penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu baik melalui Belanja Pegawai/Non-Belanja Pegawai.
“Jadi ini menjamin ketenangan seperti yang disampaikan Bu MenPANRB, bahwa tidak ada PHK massal, tidak ada yang dirugikan karena pengurangan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Aba.
Aba menekankan kembali kepada pelamar PPPK bahwa nantinya mereka akan disesuaikan ke dalam jabatan eksisting yang memang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu terhadap pemenuhan ini mohon nanti begitu dia beralih maka harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna,” pesan Aba Subagja.
Lebih lanjut dikatakan, setelah proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK dilakukan, maka fokus selanjutnya adalah pengembangan dan pengelolaan kinerja termasuk pola karier.
Jadi bukan semata-mata hanya berhenti pada proses pengangkatan menjadi ASN saja, tetapi ada proses lanjutannya untuk mendorong optimalisasi program birokrasi.
“Karena keseluruhan tahapan dan strategi yang sudah dilakukan harus mendukung program reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik,” terangnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu