jpnn.com - CIREBON – Setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023, saat ini ada jutaan honorer menunggu kepastian kapan akan diangkat jadi PPPK.
Di saat jutaan honorer masih cemas, ribuan guru PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan kenaikan gaji berkala.
BACA JUGA: Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Penghasilan Honorer Ditambah, Alhamdulillah
Jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapatkan kenaikan gaji berkala sebanyak 1.901 guru, yang sudah diangkat pada 2021 dan 2022.
Kenaikan gaji berkala diberikan sebagai bentuk apresiasi agar para tenaga pengajar itu bisa mendidik murid menjadi pintar.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Istana soal PP Manajemen ASN, Honorer Lulusan SMA Pasti Senang
“Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan gaji berkala bagi ribuan guru itu sudah diserahkan sejak Rabu (29/11) kemarin,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Kamis (30/11).
Imron menjelaskan, dengan adanya kenaikan gaji berkala tersebut, para guru PPPK diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mendidik murid hingga berhasil mendatangkan prestasi akademik maupun non-akademik untuk mereka.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Menteri Anas soal Honorer jadi PPPK, Singgung Afirmasi
“Seluruh guru PPPK harus bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar,” ujarnya.
Di samping ranah akademik, Imron pun meminta kepada seluruh guru PPPK itu untuk turut membantu mengubah pola pikir siswa dengan rutin memberikan edukasi terkait stunting.
Sebab, kata Imron, guru PPPK memiliki tugas sebagai orang tua asuh bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Terlebih penurunan angka stunting di Cirebon harus melibatkan kontribusi dari semua pihak.
"Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting. Agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang. Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” kata Imron.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP.
Untuk guru PPPK angkatan pertama, ujar dia, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel.
“Tenaga pengajar tersebut merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” kata Ronianto.
Dia memastikan Pemkab Cirebon akan membayar semua kenaikan gaji berkala untuk ribuan guru PPPK tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu