jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menanggapi pernyataan Bawaslu, terkait masih ada 1.025.577 pemilih Pilkada serentak 2018 yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) untuk menunjukkan telah melakukan perekaman data kependudukan.
Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrullah, pihaknya menggencarkan pola jemput bola dan meningkatkan sosialisasi.
BACA JUGA: BNPT dan Kemendagri Bersinergi untuk Cegah Terorisme
"Tiap kabupaten dibentuk beberapa tim untuk jemput bola. Kami juga minta masyarakat aktif merekam. Kalau masyarakat pasif, kami tidak bisa apa-apa," ujar Zudan di Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut Zudan, data memperlihatkan penduduk yang belum melakukan perekaman didominasi pemilih pemula. Artinya, masih berusia sekolah. Karena itu tim memilih melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah.
BACA JUGA: Auditor BPKP Beber Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP
Dengan langkah ini diharapkan pemilih pemula bisa segera memiliki e-KTP. Meski begitu, Zudan menjamin hak pemilih pemula tidak akan hilang, karena telah disertakan pada daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diserahkan pemerintah ke KPU.
"Pemilih pemula semua sudah masuk dalam DP4. Hak pilihnya sudah kami akomodasikan dalam DP4. Daerah yang banyak pemilih pemulanya itu seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Zudan.
BACA JUGA: Jangan Percaya Hoaks Kebocoran Data e-KTP untuk SIM Card!
Sebelumnya, Bawaslu mengumumkan hasil pengawasan di beberapa daerah yang bakal menggelar Pilkada 2018. Hasilnya, di 17 provinsi yang bakal menggelar pemilihan gubernur, masih terdapat 1.025.577 pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru
Redaktur & Reporter : Ken Girsang