jpnn.com, SIDOARJO - Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini.
Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan. Dengan demikian, kolom di KK menjadi 16.
BACA JUGA: Kemendagri Siapkan 20 Juta Blangko E-KTP
Dua kolom itu adalah golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan, penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: 20 Ribu Blangko e-KTP Siap Distribusikan
“Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil,” kata Medi sebagaimana dilansir Jawa Pos.Com, Sabtu (10/3).
Medi menambahkan, hingga saat ini dua kolom baru dalam KK itu belum diterapkan.
BACA JUGA: Kemendagri Yakini Kontestan Pilpres 2019 Bukan Calon Tunggal
Menurut Medi, penambahan dua kolom dalam KK itu akan diterapkan mulai Juni 2018.
"Masih menunggu blangko dan aplikasi baru dari Kemendagri,” kata Medi.
Dia menjelaskan, nomor surat nikah atau perkawinan berguna untuk menjelaskan status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri maupun orang tua.
Selain itu, kolom tersebut juga berguna untuk mengetahui status pernikahan, apakah menikah secara hukum negara atau sah secara agama.
Jika seseorang menikah secara hukum negara, nomor itu tercantum pada akta nikah dan surat nikah.
Sementara itu, jika seseorang menikah secara agama, kolom itu juga akan tetap diisi nomor.
Namun, yang menerbitkan nomornya berbeda, bukan Kemenag atau Dispendukcapil, melainkan orang menikahkan pasangan itu.
“Bisa modin desa atau pendeta. Nanti ada sertifikatnya," imbuh Medi. (nis/jee/sb/nis/rek/jpr/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 80 Persen Aparat Desa Telah Menerima Pelatihan
Redaktur : Tim Redaksi