Jutaan Uang Palsu Beredar di Masyarakat, Waspadalah

Rabu, 18 Mei 2022 – 21:18 WIB
Uang palsu (upal) hasil pengungkapan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, BENGKULU - Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk waspada dan berhati-hati saat bertransaksi menggunakan uang khususnya pecahan Rp 100 ribu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy mengatakan pihaknya telah menangkap dua tersangka pengedar uang palsu, yaitu BY (32) dan ZA (46).

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Aniaya Remaja 17 Tahun, AKBP Parasian: Kami Minta Maaf

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita uang palsu sebanyak 14 lembar pecahan Rp 100 dan berdasarkan keterangan tersangka sebanyak Rp 3,6 juta telah diedarkan di Kota Bengkulu.

"Dengan ditangkapnya kedua tersangka pengedar uang palsu, kami minta masyarakat lebih berhati-hati," kata Andi di Bengkulu, Rabu.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Bawa Kabur Duit Rp 1,2 Miliar

Uang palsu yang disita tersebut, memiliki kemiripan hingga 80 persen dengan yang asli, karena nomor seri pada uang palsu yang disita berbeda satu dengan yang lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa keaslian uang dengan cara 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Saat ini, polisi terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran untuk mengetahui uang palsu tersebut dicetak di wilayah mana.

Namun, dapat dipastikan bahwa uang tersebut tidak dicetak ataupun dibuat di wilayah Provinsi Bengkulu, sebab alat cetak yang digunakan tidak ada di Bengkulu.

Andi menjelaskan uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone dan ganja melalui forum jual beli, serta uang tersebut akan diedarkan di beberapa pasar di Kota Bengkulu.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pengedar uang palsu dengan Pasal 245 KUHP, dan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler