jpnn.com, PALEMBANG - Mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial RGM (24) melakukan penipuan dengan modus investasi bisnis makanan olahan.
Dari modus bisnis makanan itu, sang mahasiswi mendapat omzet total senilai Rp 1,2 miliar dari ratusan orang anggota yang menjadi korban.
BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Aniaya Remaja 17 Tahun, AKBP Parasian: Kami Minta Maaf
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang.
“RGM ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras pada Senin (16/5) di Palembang yang sempat bersembunyi beberapa waktu di Pulau Jawa,” kata dia di Palembang, Rabu.
BACA JUGA: Sekali MW Puas dengan Wanita IY, yang Kedua Bertemu di Hotel
Pada kasus tersebut tersangka ditangkap polisi setelah salah satu anggota mitra bisnisnya berinrisial DL (25) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir melapor telah menjadi korban penipuan ke Polda Sumsel pada Maret 2022.
Kepada polisi korban mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp 512 juta.
BACA JUGA: Ini Tampang Oknum TNI yang Ditangkap Polisi, Kolonel Antonius: Dia Sudah jadi Tersangka
Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada RGM, untuk bisnis makanan pempek dos cabai, olahan makanan laut dan galeri yang berlangsung sejak Maret 2020.
Korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 20 persen atau sekitar Rp 102,4 juta dari total nilai investasi itu yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.
“Dalam perjalanannya tersangka sempat menunaikan janji bagian keuntungan itu ke anggotanya, tetapi, sejak bulan November 2021 terhenti korban minta uangnya dikembalikan, tetapi tidak diindahkan dengan alasan omzetnya menurun,” kata Agus.
S??aat ini tersangka sudah diringkus di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu buah gawai Iphone 8, dua lembar tangkapan layar iklan media sosial, satu buah ATM dan buku tabungan BCA.
Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Terjaring Polisi, Oknum TNI Berpangkat Kopka Takut
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti