JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu, dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tsunami dengan tersangka Bupati Nias Nias Binahati B Baeha.
Dalam jadwal yang dirilis Bagian Humas KPK, pemeriksaan Baziduhu akan dilakukan hari ini (21/1)"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Priharsa Nugraha dari Humas KPK.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Herman Jaya Harefa, mengungkapkan, Baziduhu Ziliwu juga mengaku memberikan uang kepada Wakil Bupati Nias, Temazaro Harefa
BACA JUGA: Tjiptardjo Dicopot, Fuad Rachmany jadi Dirjen Pajak
Uang yang disetorkan ke wabup itu, kata Herman berdasarkan pengakuan Baziduhu, merupakan uang sisa bantuan bencana alam tsunami 2006Seperti diberitakan, Binahati yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Selasa (11/1)
BACA JUGA: Banyak Korban Sindikat CPNS, Bukti Sistem Membaik
Pria bertubuh ceking itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dari pagi hingga sore, menjelang pukul 16.00 wibBACA JUGA: Terbuka Peluang KY Periksa Hakim Gayus
"Saya tidak menerima (dana bantuan gempa,red), kenapa ditahan?" ujar Binahati sebelum dibawa ke rutan Cipinang.Binahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliarDalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliarBinahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh
Redaktur : Tim Redaksi