Kabag Umum Pemkab Nias Diperiksa KPK

Jumat, 21 Januari 2011 – 10:12 WIB

JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintai keterangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Nias, Baziduhu Ziliwu, dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana tsunami dengan tersangka Bupati Nias Nias Binahati B Baeha.

Dalam jadwal yang dirilis Bagian Humas KPK, pemeriksaan Baziduhu akan dilakukan hari ini (21/1)"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Priharsa Nugraha dari Humas KPK.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara (LP2KHN), Herman Jaya Harefa, mengungkapkan, Baziduhu Ziliwu juga mengaku memberikan uang kepada Wakil Bupati Nias, Temazaro Harefa

BACA JUGA: Tjiptardjo Dicopot, Fuad Rachmany jadi Dirjen Pajak

Uang yang disetorkan ke wabup itu, kata Herman berdasarkan pengakuan Baziduhu, merupakan uang sisa bantuan bencana alam tsunami 2006
Herman mengatakan hal tersebut hal bertandang ke gedung KPK, Selasa (18/1).

Seperti diberitakan, Binahati yang sudah berstatus sebagai tersangka sejak 16 November 2010, dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta, Selasa (11/1)

BACA JUGA: Banyak Korban Sindikat CPNS, Bukti Sistem Membaik

Pria bertubuh ceking itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK dari pagi hingga sore, menjelang pukul 16.00 wib
Pada pemanggilan Jumat (7/1), ketua DPD Demokrat Nias itu tidak datang alias mangkir

BACA JUGA: Terbuka Peluang KY Periksa Hakim Gayus

"Saya tidak menerima (dana bantuan gempa,red), kenapa ditahan?" ujar Binahati sebelum dibawa ke rutan Cipinang.

Binahati ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penanggulangan bencana tsunami di Kabupaten Nias tahun 2006Dia diduga menyalahgunakan dana bantuan gempa dari Kemenko Kesra sebesar Rp 9,8 miliarDalam perkara ini, KPK menemukan kerugian keuangan negara Rp 3,8 miliarBinahati disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Suyanto Bersaksi, Sidang Rusuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler