Kabaharkam Polri: Biarlah Kami yang Bekerja, Masyarakat Diam di Rumah

Kamis, 02 April 2020 – 21:30 WIB
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto dan rombongan mengecek kesiapan RS Polri Said Sukanto untuk menangani pasien covid-19. Foto: Antara/ HO-Humas Polri)

Komjen Agus Andrianto selaku Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II 2020 menyebutkan bahwa wabah virus corona yang sedang terjadi jangan sampai menghambat perkembangan perekonomian masyarakat.

Menurut dia, setiap kegiatan perekonomian masyarakat harus tetap berjalan lancar dan Polri akan terus mengawal hal tersebut.

BACA JUGA: Dua Oknum Honorer Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Toilet Kantor Dewan

Hal ini dia sampaikan saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus corona pada kendaraan dinas Polri, bertempat di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).

"Biarlah kami yang bekerja, masyarakat diam di rumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjaga jarak,” kata Komjen Agus.

BACA JUGA: Pangdam Sebut Tim Khusus Pemakaman Jenazah Positif COVID-19 Harus Segera Dibentuk

Dia menekankan agar semua pihak bisa disiplin dan tegas dalam penerapan physical distancing dan social distancing, "Ini untuk kita semuanya,” tambah mantan Kapolda Sumatera Utara ini.

Agus menambahkan, masyarakat harus memahami bahwa tidak semua tempat tersedia ahli kesehatan, begitu juga sarana dan prasarana kesehatan, untuk itu kehadiran TNI-Polri membantu jangan disalah artikan.

BACA JUGA: Lagi, Pria Tiba-tiba Terkapar di Lorong Bikin Heboh Warga, Tim Medis Langsung Gerak Cepat

Kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, apalagi situasi bencana non-alam seperti saat ini.

"Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 ini juga sangat jelas,” sambung Agus

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran melalui maklumat dan delapan perintah penting, itu semua untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga ada tata cara dan mekanismenya, sesuai dengan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dimana Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, BNPB dan BPBD.

Setelah ditetapkannya area atau wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB) merupakan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kepada pemerintah daerah, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dalam PP No 11 Tahun 2020 juga jelas mengatur tidak ada istilah lain, apalagi istilah-istilah yang menimbulkan keresahan di masyarakat, cuma satu yaitu Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

BACA JUGA: Pembunuh Janda Anak Satu di Bekasi Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

"Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan wabah ini dapat dilawan, semua untuk kebaikan masyarkat,” tandas Agus. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler