BACA JUGA: Mischa: Jakarta Perlu Pemindah Hujan
Kalau ada pendapat lain, terserah," katanya, Senin (25/10), usai diperiksa KPK.Karena menganggap semua proses sudah sesuai aturan, dia memutuskan untuk melanjutkan proyek tersebut
"Koordinasi siapa yang menang tidak ada," ujarnya
BACA JUGA: Fasilitas DPR RI Lebihi Dewan AS
Kaban pun mengaku tidak tahu-menahu tentang isu pemberian uang dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPRMS Kaban kali ini diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi SKRT di Departemen Kehutanan 2007 untuk tersangka Wadjojo Siswanto, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut.
Selain Kaban, untuk kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Anggoro Widjojo, Direktur PT Massaro yang juga menjadi buronan. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2009.
Dia diduga telah memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dan beberapa pejabat lain sebagai imbalan karena menyetujui anggaran program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Usul anggaran yang disampaikan Dephut saat itu mencapai Rp180 miliar
BACA JUGA: Penanganan Kemiskinan tak Maksimal
Anggoro diduga memengaruhi anggota Komisi IV sehingga kemudian Komisi Kehutanan yang diketuai Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan rekomendasi agar PT Masaro ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan alat komunikasiRekomendasi tersebut disetujui oleh Kaban yang ketika itu menjabat sebagai menteri.(rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Sakit, Nunun Belum Juga ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi