Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan

Senin, 25 Oktober 2010 – 14:44 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban berpendapat, proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidak melanggar aturan"Menurut saya, prosedurnya semua normal

BACA JUGA: Mischa: Jakarta Perlu Pemindah Hujan

Kalau ada pendapat lain, terserah," katanya, Senin (25/10), usai diperiksa KPK.

Karena menganggap semua proses sudah sesuai aturan, dia memutuskan untuk melanjutkan proyek tersebut
Kaban juga menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antara pihaknya bersama DPR mengenai siapa yang akan menjadi rekanan dalam proyek itu.

"Koordinasi siapa yang menang tidak ada," ujarnya

BACA JUGA: Fasilitas DPR RI Lebihi Dewan AS

Kaban pun mengaku tidak tahu-menahu tentang isu pemberian uang dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPR
"Sepengetahuan saya tidak ada," demikian Kaban.

MS Kaban kali ini diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi SKRT di Departemen Kehutanan 2007 untuk tersangka Wadjojo Siswanto, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut.

Selain Kaban, untuk kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Anggoro Widjojo, Direktur PT Massaro yang juga menjadi buronan.  Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Juni 2009.

Dia diduga telah memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR  RI dan beberapa pejabat lain sebagai imbalan karena menyetujui anggaran program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Usul anggaran yang disampaikan Dephut saat itu mencapai Rp180 miliar

BACA JUGA: Penanganan Kemiskinan tak Maksimal

Anggoro diduga memengaruhi anggota Komisi IV sehingga kemudian Komisi Kehutanan yang diketuai Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan rekomendasi agar PT Masaro ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan alat komunikasiRekomendasi tersebut disetujui oleh Kaban yang ketika itu menjabat sebagai menteri.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Sakit, Nunun Belum Juga ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler