jpnn.com - JAKARTA – Lokasi tambang Grasberg di Papua yang dikelola PT Freeport Indonesia, ternyata masuk kawasan hutan lindung dan sebagian masuk kawasan hutan nasional. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Atas fakta tersebut, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban, mengatakan pemerintah secara sadar sesungguhnya telah memberi perlakuan khusus dan pengecualian hukum yang berlaku di Indonesia kepada pada PT Freeport Indonesia.
BACA JUGA: Menteri Rini Tagih Peluncuran Himbara
“Berapa puluh ribu lahan yang telah diekstraksi oleh PT Freeport Indonesia (di Timika, Papua, red). Karena itu pembicaraan (kontrak, red) Freeport harus memerhatikan masalah kedaulatan hukum. Selain hutan lindung, kawasan PT Freeport juga masuk taman nasional,” ujar MS Kaban saat konferensi pers Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK di Jakarta, Senin (26/10).
Untuk pembicaraan kontrak Freeport ke depan, menurut Kaban, pemerintah harus memerhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan Batu Bara. Ia menegaskan pemegang kontrak karya harus memenuhi aturan yang mensyaratkan kepada setiap perusahaan tambang untuk membangun smelter tanpa kecuali.
BACA JUGA: 80 Persen Masyarakat Perlu Dibantu Mendapatkan Rumah
“Ketentuan tersebut harus dipenuhi karena selama ini PT Freeport mengabaikan ketentuan tersebut,” ujar Kaba.
Sebagaimana diketahui, tambang Freeport telah beroperasi sejak tahun 1967 silam. Kontrak karya akan berakhir pada 2021. Atas berakhirnya kontrak karya tersebut, sesuai undang-undang maka pembicaraan negosiasi sudah harus dilakukan pada 2019, atau dua tahun sebelum kontrak karya berakhir.(gir/jpnn)
BACA JUGA: PBB Nilai Asumsi RAPBN 2016 Tak Realistis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revaluasi Aset, Dirut PLN Minta Doa Agar Tembus Rp1.000 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi