jpnn.com - JAKARTA--Panitia khusus Rancangan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera) menargetkan RUU tersebut disahkan pada sidang paripurna Maret tahun depan. Menurut Ketua Pansus Tapera Yoseph Umar Hadi perjalanan perumusan Tapera sudah lama dan sangat dinantikan masyarakat.
“Rancangan Undang–Undang Tabungan Perumahan Rakyat sudah diusulkan sejak periode 2014 – 2015 dan disusulkan kembali sebagai usulan dewan untuk periode 2015 – 2019," ujar Yoseph di Jakarta, Senin (26/10).
BACA JUGA: PBB Nilai Asumsi RAPBN 2016 Tak Realistis
Yoseph optimis RUU Tapera bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Pasalnya sudah 70 persen pemerintah menyetujui pasal demi pasal yang tertuang dalam RUU Tapera. Selain itu ada sekitar 413 daftar inventaris masalah yang telah disetujui pemerintah dan dinyatakan tetap.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Maurin Sitorus mengatakan bahwa RUU Tapera sangat penting dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah. Mengingat di Indonesia saat ini terdapat kurang lebih 80 persen masyarakat yang perlu dibantu mendapatkan rumah.
BACA JUGA: Revaluasi Aset, Dirut PLN Minta Doa Agar Tembus Rp1.000 Triliun
"Hanya 20 persen masyarakat yang mampu memenuhi kebutuhan rumah atas dasar kemampuan ekonominya sendiri," ujar Maurin.
Tabungan perumahan rakyat tambah Maurin, diperuntukan bagi MBR dan belum memiliki rumah. Adapun besaran iuran untuk Tapera akan diatur dalam peraturan pemerintah.
BACA JUGA: Praktik Trader Gas Bentuk Pemborosan
Maurin juga mengatakan bahwa tapera didukung oleh serikat buruh. “Serikat buruh mendukung Tapera asalkan pemanfaatan dana Tapera jelas bagi mereka," ucap Maurin. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Ini Terjadi, Ojek Online Bakal Hilang
Redaktur : Tim Redaksi