Kabar Anyar dari Bareskrim soal Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Senin, 18 Oktober 2021 – 22:28 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan kabar anyar terkait kasus Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap satu atas berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon dan empat tersangka kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

BACA JUGA: Pendeta Saifuddin Sebut Ada yang Masukkan Kotoran ke Mulut Muhammad Kece

Pelimpahan tahap satu itu sudah dilakukan pada pekan lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah pihaknya merampungkan pemeriksaan terhadap lima tersangka.

BACA JUGA: Muhammad Kece hanya Minta Maaf kepada Irjen Napoleon, tetapi Tidak Mencabut Laporan

"Sudah tahap pertama pada hari Rabu (13/10) minggu lalu," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/10). 

Saat ini, pihaknya menunggu apakah pelimpahan berkas tahap pertama itu dinyatakan lengkap atau belum oleh kejaksaan.

BACA JUGA: Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Terpaksa Berbicara dan Direkam

Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya dijerat Pasal 170 Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. 

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece tersebut terjadi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8). 

Irjen Napoleon dan empat tersangka lainnya diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece di sel. 

Selain dipukuli, tersangka juga melumuri wajah dan badan Kece dengan kotoran manusia.

Dalam perkara ini juga ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.

Sementara itu, Muhammad Kece adalah tersangka penistaan agama, yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 a Ayat 2, dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler