Kabar Baik! Ada Info Terbaru soal Tiket Mudik Lebaran 2022

Kamis, 10 Maret 2022 – 11:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan mulai membuka penjualan tiket mudik pada H-30 Hari Raya Idulfitri 2022. Ilustrasi mudik: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan mulai membuka penjualan tiket mudik pada H-30 Hari Raya Idulfitri 2022

"Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan, saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis (10/3).

BACA JUGA: Jelang Natal 1,2 Juta Kendaraan Meninggalkan Jabotabek, Mudik?

Menurutnya, saat ini KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran.

BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Mas Gibran: Pokoke ojo Dolan, ojo Mudik

"Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen," ujarnya.

Joni mengatakan KAI akan mengoperasikan KA sesuai dengan permintaan dari masyarakat.

BACA JUGA: Rahmad Handoyo Minta Pemerintah Buat Kebijakan Larangan Mudik Saat Nataru

Dia menegaskan jika ada peningkatan permintaan, maka akan dilakukan penambahan perjalanan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.

"Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," ujarnya.

Joni mengimbau agar calon penumpang tetap menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah sebelum membeli tiket mudik Lebaran 2022.

Dia menambahkan pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pengguna moda transportasi KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler