Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Ketinggalan!

Senin, 05 September 2022 – 06:06 WIB
Ilustrasi surat kendaraan bermotor. Foto:Rizki Ganda Marito/jpnn.

jpnn.com, PEKANBARU - Jelang pemberlakuan penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak dua tahun lebih, Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau akan adakan program pemutihan denda.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.

BACA JUGA: Harga BBM Naik, Organda Jabar Usul Pajak Kendaraan Bermotor Digratiskan

Hal itu sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku surat tanda nomor kendaran (STNK) habis.

BACA JUGA: Begini Cara Gampang Bikin Potongan Pajak, yuk Intip Aplikasi E-Bupot Ini

Namun, kepolisian masih memberikan kesempatan dan kemudahan bagi masyarkat.

Bapenda Riau berencana memberlakukan penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang sudah menunggak dalam waktu yang lama.

BACA JUGA: KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan

“Akan diberlakukan (penghapusan denda pajak). Namun, saat ini masih kami evaluasi rencana penerapannya,” kata Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi kepada JPNN.com Minggu (4/9).

Oleh karena itu, menurut Syagrial, pemutihan pajak kendaraan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat.

Ada dua kesempatan, kata Syagrial, pertama agar masyarakat idak terlalu besar membayar denda, dan terhindar dari penghapusan data ranmor.

“Rencana awal tahun depan. Namun, dapat dipercepat sejalan dengan surat Korlantas. Ini akan jadi alternatif dan solusi bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam penerapannya nanti, Polri akan memberi surat peringatan selama li,ma bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Selanjutnya, dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler