Kabar Baik bagi Guru PAUD, Ada Kaitannya dengan RUU Sisdiknas

Selasa, 27 September 2022 – 11:24 WIB
RUU Sisdiknas sebagai inovasi bagi guru Paud. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai sebagai inovasi terhadap masa depan profesi tenaga pendidik, khususnya untuk para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Pengamat pendidikan Islam dan pemerhati anak usia dini IAIN Pontianak Yusdiana menilai masa depan guru PAUD tampak makin kuat statusnya dan setara dengan tenaga pendidik di satuan pendidikan lainnya karena RUU Sisdiknas.

BACA JUGA: Teras Narang Sebut RUU Sisdiknas Menjadi Kabar Gembira bagi Guru

"Guru PAUD dengan diatur berhak memperoleh tunjangan kesejahteraan bisa diartikan sebagai keberpihakan negara. Selama ini guru PAUD masih dianggap seperti sebelah mata saja, padahal peranannya amat penting membentuk karakter masa depan bangsa,” ujar Yusdiana dalam keterangan yang diterima Selasa (27/9).

Yusdiana menyebut sejajarnya status dan tunjangan profesi guru PAUD dalam RUU Sisdiknas akan memacu semangat meningkatnya kompetensi tenaga pendidik karena telah dijamin kesejahteraannya.

BACA JUGA: 10 Fakta RUU Sisdiknas Merugikan Insan Pendidikan Versi Indra Charismiadji 

“Jadi, RUU Sisdiknas yang mengatur hak, kesejahteraan, serta status profes adalah jawaban cita-cita tenaga pendidik PAUD selama ini. Terwujud persamaan keadilan bahwa guru PAUD juga sejajar hak dan kewajibannya dengan satuan pendidikan lainnya,” ucap Yusdiana.

Yusdiana mengatakan niat pemerintah melalui RUU Sisidknas untuk mengakui status guru PAUD sekaligus memperhatikan tunjangannya harus dicermati secara positif.

Sebab, RUU Sisdiknas adalah upaya membangun pendidikan yang profesional dari mulai tingkat paling dasar.

Yusdiana berharap, konsistensi kesejahteraan dan kejelasan pengakuan status guru PAUD dalam RUU Sisidiknas dapat segera terealisasi menjadi UU.

"Agar ada payung hukumnya sehingga pelaksanaan pembelajaran anak usia dini pun lebih berintegritas," ungkapnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggodok RUU Sisdiknas yang mengombinasikan tiga UU sebelumnya yang ada yaitu UU Sisdiknas, UU Guru, dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.

Salah satu klausul yang diatur dalam RUU Sisdiknas adalah pengakuan status profesi guru PAUD yang selama ini belum jelas kedudukannya dalam sektor pendidikan nasional.

"Pemerintah bakal memberikan pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal sehingga ketika dianggap memenuhi syarat akan juga menerima tunjangan kesejahteraan," Mendikbudristek Nadiem Makarim.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler