Teras Narang Sebut RUU Sisdiknas Menjadi Kabar Gembira bagi Guru

Kamis, 22 September 2022 – 06:35 WIB
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam RUU Sisdiknas jadi kabar gembira untuk guru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan substansi kesejahteraan guru yang tecantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) dinilai tepat.

“Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahaan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya,” ujar Teras Narang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/9).

BACA JUGA: 10 Fakta RUU Sisdiknas Merugikan Insan Pendidikan Versi Indra Charismiadji 

Dia pun menyayangkan bila ada pihak-pihak tertentu yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru.

Sebab, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Minta Nadiem Fokus Program 1 Juta PPPK, RUU Sisdiknas Belum Mendesak

“Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucap Teras Narang.

Teras Narang menyebutkan tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru, bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplentasikan pemerataan.

BACA JUGA: Pokja RUU Sisdiknas Gencar Bergerak, Libatkan Elemen Masyarakat Sipil

“Tunjangan profesi tetap berlaku kan kepada guru yang telah tersertifikasi. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit,” kata Teras Narang.

RUU Sisdiknas diketahui mengintegrasikan tiga regulasi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan dalam RUU Sisdiknas tunjangan bagi guru tetap dijamin bagi mereka yang tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.

Namun, guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.

Menurut Nadiem, jika kebijakan mendapatkan tunjangan profesi harus sertifikasi, maka banyak guru yang sampai pensiun tidak akan menerimanya, bahkan harus menunggu sekitar 20 tahun. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler