jpnn.com, SURABAYA - Kekosongan blangko e-KTP yang terjadi sejak Oktober 2016 lalu akan segera terjawab.
Ini setelah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa tahap I pembagian blangko e-KTP di pulau Jawa, khususnya provinsi Jatim, akan segera dilakukan.
BACA JUGA: Urus e-KTP Tak Perlu ke Disdukcapil, Cukup di Kecamatan
Sebelumnya karena kekosongan blangko ini, warga hanya diberi surat keterangan (suket) sementara pengganti e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo menyampaikan bahwa sebentar lagi warga bisa mendapatkan e-KTP.
BACA JUGA: Jejak Hitam Bu Miryam
Pasalnya sesuai surat dari Sesditjen Dukcapil tertanggal 3 April 2017 perihal mekanisme distribusi blangko e-KTP, disebutkan bahwa tahap I pembagian blangko e-KTP di pulau Jawa, khususnya provinsi Jatim, akan dibagikan.
Namun untuk pastinya, Suharto mengatakan bahwa dropping blangko e-KTP di provinsi Jawa Timur akan dilakukan pada tanggal 12 April nanti.
BACA JUGA: Elza Syarief Akui Bertemu Miryam demi Bahas Kasus e-KTP
"Tapi, itu baru sampai provinsi blangkonya," ucap pria yang akrab disapa Anang ini.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Surabaya mendapat jatah blangko e-KTP sebanyak lima outer.
Dengan keterangan, satu outer di dalamnya ada empat inner. "Nah, setiap inner berisi 500 keping blangko," tandasnya.
Jika satu outer ada empat inner yang dikalikan 500 keping, maka ada 2.000 keping blangko tiap outer.
“Karena itu, berarti Surabaya mendapat jatah untuk tahap I yang telah dibagi sebanyak 10.000 keping blangko e-KTP," jelas Anang.
Dia menambahkan jika blangko e-KTP sudah bisa diambil di Dispendukcapil Provinsi Jatim, maka dia akan segera membuat surat edaran ke para camat pada 17 April 2017.
Hal ini dilakukan agar para camat dapat menyampaikan ke pihak kelurahan dan warga untuk penukaran surat keterangan (suket) sementara pengganti e-KTP untuk segera ditukarkan dengan e-KTP.
"Surat edaran tersebut akan berisi mengenai mekanisme permohonan pencetakan e-KTP bagi pemegang surat keterangan pengganti e-KTP," tutur Anang.
Karena jumlahnya terbatas untuk tahap I ini, Anang mengatakan akan memprioritaskan pemegang suket pengganti e-KTP yang dikeluarkan pada Oktober 2016 sebanyak 10.000 orang. "Pengajuannya nanti melalui kecamatan," tandasnya.
Untuk warga yang belum mendapat bagian, Anang menuturkan bahwa selama mereka memegang surat keterangan pengganti e-KTP sementara maka hal itu bernilai legal.
Karena menurut Anang, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur bahwa pemerintah daerah (pemda) boleh menerbitkan surat keterangan pengganti identitas kependudukan. "(Suket) Itu berlaku sampai e-KTP mereka jadi," ujarnya.
Anang menuturkan bahwa saat ini Dipendukcapil mencatat ada 337.123 warga Surabaya yang telah menerima surat keterangan pengganti e-KTP sementara.
"Itu terdata sejak blangko e-KTP di sini (Dispendukcapil, Red) kosong," ujarnya.
Sedangkan penduduk yang tercatat sudah melakukan rekam data e-KTP lebih banyak.
Kasie Identitas Penduduk Dispendukcapil Kota Surabaya Benhawer Simbolon mengatakan bahwa penduduk yang sudah rekam data e-KTP mencapai 1.942.960 orang atau lebih dari 90 persen.
“Itu data terakhir yang masuk," kata Benhawer saat dihubungi Radar Surabaya, kemarin.
Sedangkan penduduk yang belum merekam e-KTP, jumlahnya masih sekitar 332.913 orang.
Hal itu karena masih banyak warga yang belum datang ke kantor dispendukcapil yang ada di gedung Siola untuk melakukan verifikasi data biometrik.
Anang berharap semua proses e-KTP berjalan lancar dan semua warga bisa mengikuti penukaran surat keterangan pengganti tersebut dengan tertib.
Sehingga, warga tidak terus menanyakan kapan jadinya e-KTP. (jar/jay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Calon Profesor yang 3 Anaknya tak Sarjana
Redaktur & Reporter : Soetomo