Kabar Baik! BPUM Disalurkan Dalam Tiga Bulan, Masyarakat Tak Perlu Tergesar-gesa

Sabtu, 17 April 2021 – 20:04 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) kembali jadi penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) 2021. Ilustrasi Foto: BRI

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) kembali dipercaya menjadi penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyatakan, BPUM 2021 diberikan enilai Rp1 ,2 juta sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

BACA JUGA: Libatkan Pemda, Kemenkop dan UKM Tegaskan Tidak Ada Potongan BPUM di Boltim

Menurut Aestika, tahun ini BPUM disalurkan dalam tiga bulan.

"Menghindari terjadinya antrian maupun kerumunan, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang untuk mencairkan dana bantuan tersebut," ujar Aestika dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Sabtu (17/4).

BACA JUGA: BRI Group Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Pasar Modal Milenial

Aestika menyebutkan, BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyaluran BPUM.

Dia memerinci, bank pelat merah itu akan tetap melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau  warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

BACA JUGA: Begini Strategi Jitu BRI Group Bikin Kalangan Millenial Melek Investasi

“Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi,” tutur Aestika.

Aestika juga mengimbau masyarakat untuk datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat.

“Apabila terdapat antrian panjang di Kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang,” ungkap Aestika.

BRI juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon penerima BPUM untuk dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu, sebelum mengambil haknya di kantor BRI terdekat.

"Sehingga bisa menghindari terjadinya antrian," kata dia.

Setelah mengakses eform BRI, lanjut dia, masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi  kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Aestika menjelaskan, untuk mengetahui informasi dan data penerima masyarakat dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, kata Aestika, masyarakat bisa mengecek status bantuan bagi dirinya dan bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

“Mempertimbangkan protokol kesehatan dan untuk menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan. Pencairan BPUM ini dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis,” ujar Aestika.

Dia mengatakan juga penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli.

Adapun kelengkapan dokumen pencairan lain (SPTJM/Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Surat Pernyataan & Kuasa, Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening) disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI.

Terkait dengan pencairan BPUM, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Masyarakat juga diimbau agar tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

“Kehati-hatian harus dimiliki, agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Aestika.

Aestika juga menambahkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Beberapa pihak yang digandeng menurut dia, adalah Satgas Covid-19, pemerintah setempat, serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

"Satgas Covid-19 termasuk mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi," kata dia.

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler