Kabar Baik dari BI dan Bank Negara Malaysia soal Transaksi Mata Uang Lokal

Senin, 02 Agustus 2021 – 20:04 WIB
BI dan BNM menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah-ringgit (Local Currency Settlement/LCS). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah-ringgit (Local Currency Settlement/LCS) yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.

Keterangan resmi bank sentral dua negara menyebutkan penguatan kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas.

BACA JUGA: BI Naikkan Batas Maksimal Nominal Tarik Tunai di ATM, Ini Ketentuannya...

"Perluasan itu mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi),” kata keterangan resmi Bank Indonesia, Senin (2/8).

Adapun penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas, antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying hingga USD 200 ribu per transaksi.

BACA JUGA: BI Ramalkan Tapering Off The Fed, Indonesia Siap-siap

"Penguatan kerangka LCS dalam rupiah-ringgit yang berlaku efektif sejak 2 Agustus tersebut, sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016," tulis BI.

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu.

"Untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia," ujarnya.

Lebih lanjut BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan rupiah dan ringgit.

Secara umum bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Adapun bank-bank Malaysia yang ditunjuk ACCD adalah CIMB Bank Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Malayan Banking Berhad, Public Bank Berhad dan RHB Bank Berhad. Kemudian ditambah dengan HSBC Bank Malaysia Berhad dan MUFG Bank Malaysia Berhad.

Sedangkan bank-bank Indonesia yang ditunjuk sebagai AACD adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

"PT Bank HSBC Indonesia dan MUFG Bank Ltd, cabang Jakarta," tegas BI. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BI   BNM   Mata Uang   Ringgit Malaysia   rupiah  

Terpopuler