jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek mulai menyalurkan bantuan kuota data internet ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan kuota data internet ini diperlukan untuk mendukung pembelajaran pada masa pandemi yang berlangsung secara tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
BACA JUGA: Guru PNS Berkantong Tebal, Setelah Diperiksa, Alamak!
"Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan," kata Menteri Nadiem di Jakarta, Sabtu (11/9).
"Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik."
BACA JUGA: Orderkuota, Aplikasi Pengisian Pulsa dan Kuota Internet dengan Ribuan Transaksi
Perincian penyaluran bantuan kuota data internet lanjutan pada September 2021 sebanyak 22,8 juta nomor ponsel peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi dan 1,6 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
Sebagaimana diketahui, pemberian bantuan kuota data internet lanjutan telah diumumkan mendikbudristek pada 8 Agustus 2021 bersama dengan menteri keuangan dan menteri agama.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Maksimalkan Kuota Internet Untuk Daerah Selama PPKM
Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar hingga menengah adalah 10 GB/bulan.
Sedangkan untuk guru pendidikan anak usia dini (PAUD) serta jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.
Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo, dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Mendikbudristek mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Kemudian mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," jelas Nadiem. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbudristek Sebut Masih Ada Ortu dan Kepsek Tidak Paham soal Asesmen NasionalÂ
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Mesya Mohamad