jpnn.com, KEPRI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan kabar baik terkait penyelesaian masalah pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera.
OJK menyebut terus mendorong pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis.
BACA JUGA: OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka
"Saat ini OJK fokus dalam proses penyehatan terhadap AJBB dengan melakukan pengawasan secara intensif serta mendorong agar dengan segera membentukan Badan Perwakilan Anggota yang saat ini masih kosong," kata Kepala Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau Rony Ukurta, Rabu (10/11).
Rony berharap pemegang polis yang sekaligus pemilik AJBB dapat ikut serta melakukan monitoring, mengawal, dan memilih para wakilnya untuk menjadi BPA baru AJBB.
BACA JUGA: OJK Pertemukan Bumiputera dan Pemegang Polis
"Harapannya BPA baru AJBB tersebut dapat mewakili kepentingan para pemegang polis," kata dia.
Menurut dia, AJBB merupakan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
BACA JUGA: Eks Dirut Tagih Fee Ke AJB Bumiputera 1912
Oleh karena itu, Anggaran Dasar AJBB, pemegang polis (selain unit link dan syariah) merupakan pemilik AJB Bumiputera.
Anggaran Dasar AJBB menyebut penyelesaian permasalahan AJBB dapat dilakukan dengan mengadakan Sidang Luar Biasa BPA.
"BPA merupakan lembaga tertinggi di AJBB yang berwenang mengambil keputusan strategis dan mewakili para anggota," beber Rony.
Kendati demikian, sejak 26 Desember 2020 hingga saat ini terdapat kekosongan BPA.
Rony juga menjelaskan pengawasan terhadap AJBB merupakan kewenangan OJK Pusat. Namun, OJK Kepri menerima pengaduan dari pemegang polis AJBB di daerah setempat, dan meneruskan kepada pusat.
OJK Kepri pun melakukan pengawasan dengan menghadirkan perwakilan dari OJK Pusat secara virtual selaku Pengawas AJBB.
"OJK Kepri telah menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum gabungan dari DPRD Kota Batam pada 16 Maret dan 23 April 2021," kata Rony. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia