jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan perwakilan perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin menyatakan, fasilitasi OJK dilakukan mengingat belum dilaksanakannya pertemuan tersebut pemegang polis yang juga pemegang saham perusahaan mutual seperti AJB Bumiputera oleh manajemen.
BACA JUGA: Dirut Jiwasraya Bakal Temui Nasabah, Bahas Apa?
"Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok atau perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJB Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan," kata dia melalui keterangan di Jakarta, Selasa (16/3).
Dia menilai pertemuan itu cukup baik terselenggara, karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJB Bumiputera (AJBB).
BACA JUGA: Jiwasraya dan Bumiputera Paling Banyak Dikomplain Nasabah
Ihsanuddin menjelaksan, pertemuan itu membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis.
"Ada hal-hal lain juga yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB," ujar dia.
BACA JUGA: Eks Dirut Tagih Fee Ke AJB Bumiputera 1912
Terkait keberadaan BPA AJBB, Ihsanuddin menyebutkan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 pada 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020 lalu.
Ihsanuddin mengatakan, pertemuan tersebut, manajemen AJBB yang diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin sedangkan dua orang komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan.
Kemudian, lanjut Ihsanuddin, wakil beberapa kelompok atau perkumpulan pemegang polis, serikat pekerja dan asosiasi agen.
"Mereka menyepakati pembentukan panitia pemilihan BPA AJBB sesuai dengan Anggaran Dasar AJBB dan sepakat mengusulkan kepada direksi AJBB nama-nama perwakilan sebagai panitia pemilihan anggota BPA baru," papar Ihsanuddin.
Menurut dia, panitia pemilihan anggota BPA berjumlah 15 orang terdiri dari unsur pemegang polis, asosiasi agen, dan serikat pekerja.
Pemilihan akan memilih 11 anggota BPA baru dari 11 daerah pemilihan sesuai anggaran dasar AJBB dan akan dilakukan melalui e-voting.
Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Rizal Ramadhani, dan Horas Tarihoran dari bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Sementara dari manajemen AJBB hadir Direksi Dena Chaerudin, Komisaris Independen Zaenal Abidin, dan Komisaris Independen Erwin T. Setiawan. Dari perkumpulan pemegang polis AJBB hadir antara lain: Yayat Supriyatna, Jaka Irwanta, dan Fien Mangiri. Sedangkan dari Serikat Pekerja AJBB diwakili oleh Rizky Yudha P dan Asosiasi Agen Bumiputera diwakili oleh Islandri serta beberapa pendamping dari masing-masing perwakilan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia