Kabar Baik dari Pak Dakhlan, Gaji Ke-13 ASN Segera Dicairkan

Selasa, 24 Mei 2022 – 20:27 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk para aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. 

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Makassar, Sulsel, akan mencairkan tambahan penghasilan atau gaji ke-13 bagi ASN. 

BACA JUGA: 470 Guru Terima SK PPPK, Wali Kota Surabaya: Jangan Lupa, Ya, Didoakan Orang Tuanya

Rencananya, gaji ke-13 bagi ASN Pemkot Makassar itu akan dicairkan pada Juli 2022 mendatang. 

“Kami sudah siap, tetapi Juli baru dibayar. Kami upayakan sebelum anak masuk sekolah," ujar Kepala BKAD Pemkot Makassar Muh Dakhlan kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (24/5).

BACA JUGA: 8 Pernyataan Penting Pejabat Kemendikbudristek untuk Guru Lulus PG PPPK Tahap 1 & 2

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkot Makassar sekitar Rp 43 miliar lebih, atau hampir sama anggarannya pada pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji.

Begitu pula untuk tunjangan kinerja (tukin) 50 persen yang sempat tertunda, juga akan dibayarkan. 

BACA JUGA: Bupati Kuningan: Para PPPK Harus Banyak Bersyukur

Namun demikian, kata Dakhlan, teknis pencairan masih menunggu surat permintaan dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Selain itu, lanjut dia, juga akan dibuatkan surat perintah pembayaran melalui peraturan wali kota atau perwali.

"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kami sudah tindaklanjuti dalam bentuk perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kami rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi" ujarnya.

Mengenai soal tambahan penghasilan pegawai (TPP) THR ASN, kata dia, juga belum dibayarkan dan masih akan dirapatkan kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.

"Mungkin Jumat ini kami rapatkan. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kami bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," tuturnya. 

Sementara, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan ikut mendapatkan gaji ke-13 karena terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022. 

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13) sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar dia menambahkan.

Pemberian gaji 13 bagi ASN sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022. 

Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler