8 Pernyataan Penting Pejabat Kemendikbudristek untuk Guru Lulus PG PPPK Tahap 1 & 2

Selasa, 24 Mei 2022 – 18:06 WIB
Para pengurus GLPGPPPK bersama Sesditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani. Foto dokumentasi GLPGPPPK

jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) PPPK tahap 1 dan 2 bisa bernapas lega. Mereka mendapat penjelasan detail dari Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani saat audiensi pada 23 Mei 2022.

Menurut Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Meisi Lukitasari, apa yang menjadi tuntutan mereka sebagian besar sudah dipenuhi Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK Tahap 1 dan 2 Langsung Diangkat, Tidak Ada Perangkingan

"Walaupun regulasinya belum diumumkan, tetapi gambarannya sudah ada," kata Meisi kepada JPNN.com, Selasa (24/5).

Dia menyebutkan sejumlah informasi penting disampaikan Kemendikbudristek. Sesuai catatan GLPGPPPK dan video audiensi, Prof Nunuk menyampaikan beberapa informasi penting, yaitu:

BACA JUGA: Diktiristek Jadi Wilayah Bebas Korupsi dan Pencaloan

1. Guru yang sudah lulus PG PPPK 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 3.

2. Guru yang sudah lulus PG di tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Program Organisasi Penggerak Kemendikbudristek Mulai Diimplementasikan di Medan

3. Prioritas pertama adalah guru-guru yang sudah PG untuk tetap di sekolah induk. Jika di sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi, tetapi tidak ada yang PG, guru yang sudah PG dengan sekolah terdekat akan diprioritaskan.

4. Guru yang lulus PG akan diprioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan, misal 1 kabupaten atau kota. Dia tidak akan ditempatkan di luar daerah.

5. Apabila sampai akhir, masih tidak kebagian formasi, pemerintah akan mengundang pemda, memberi pengarahan agar pemda membuka formasi untuk guru yang sudah passing grade.

6. Prioritas kedua, guru yang belum passing grade agar tetap di sekolah induk.

7. Bagi guru yang sudah passing grade baik tahap 1 atau 2, kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinon-aktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama guru itu tidak meninggal, maka akan tetap mendapatkan formasi.

8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi jika ada guru yang pensiun. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roadshow LTTMF 2.0 Kolaborasikan Komposer dan Pemusik Tradisi


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler