Kabar Baik dari Wali Kota Fasha untuk 189 Orang yang Lulus Seleksi PPPK 2022

Minggu, 14 Mei 2023 – 07:15 WIB
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Jumat (13/5/2023). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com - JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kepada 189 orang.

Pemerintah Kota Jambi mempersiapkan penyerahan SK kepada 189 orang yang lulus seleksi PPPK 2022 itu pada 17 Mei 2023.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Bakal Serbu Pemda, PMK 212 Jadi Pemicunya

Fasha berharap supaya para tenaga PPPK setelah mendapatkan SK dapat amanah menjalankan tugasnya.

"Diserahkan pada 17 Mei 2023 bertepatan HUT Pemkot Jambi ke 77 tahun," kata Syarif Fasha di Jambi, Sabtu (13/5).

BACA JUGA: Honorer Teknis Sulit Jadi ASN, Ribuan Calon PPPK Guru 2022 & Nakes Malah Mundur, Miris!

Pada 2022, Pemkot Jambi mendapatkan kuota perekrutan PPPK sebanyak 193. Perinciannya,  untuk PPPK guru 119 orang dan tenaga kesehatan 74.

Total, ada 119 peserta PPPK guru yang dinyatakan lulus.

BACA JUGA: Calon PPPK Guru 2022 Mengundurkan Diri Terbanyak, 2021 Sedikit, Formasi Hangus?

Sementara, untuk tenaga kesehatan dari total kuota 74 peserta, terdapat 70 PPPK yang dinyatakan lulus. Sehingga terdapat 189 tenaga PPPK 2022 yang dinyatakan lulus.

Selanjutnya, untuk honorer di Kota Jambi yang belum lulus pada seleksi PPPK 2022 diminta untuk kembali mengikuti seleksi pada tahun ini.

Hal itu, kata dia, dikarenakan kuota PPPK bertambah banyak. Fasha mengatakan kuota PPPK pada 2023 akan makin banyak bahkan hampir mencapai 1.000.

Pemkot Jambi, kata Fashan telah melakukan usulan penambahan kuota PPPK pada 2023.

Fasha juga mengingatkan kepada calon peserta PPPK Pemkot Jambi agar tidak percaya dengan percaloan. "Tidak ada itu calo untuk lolos," katanya.

Fasha mengatakan Pemkot Jambi menargetkan seluruh honorer dapat menjadi PPPK. Jika tidak lulus pada tahun ini, maka tenaga honorer dapat lulus di 2024 mendatang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler