Kabar Baik! Denda Tunggakan Sewa Rusun Bakal Dihapus

Sabtu, 16 September 2017 – 09:36 WIB
Rusun Tipar Cakung. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta akan menghapus denda tunggakan sewa rusun.

Kepala DPRKP DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan warga karena jumlah tunggakan sewa rusun sudah cukup besar.

BACA JUGA: DPRD DKI: Sikat Penghuni Rusun Tak Taat Aturan!

"Kami akan hapuskan denda. Kami akan koordinasi dengan Bank DKI," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (15/9).

Kendati demikian, kata Agustino, tetap diperlukan proses yang panjang untuk melakukan penghapusan ini.

BACA JUGA: DPRD Minta Pemprov Beri Keringanan Sewa ke Penghuni Rusun

Hingga kini proses pengapusan denda tunggakan sewa rusun telah dimulai.

"Itu ada aturannya tidak bisa langsung. Makanya harus diklusterkan dulu," katanya.

BACA JUGA: Pemko Pangkalpinang akan Turunkan Sewa Rusunawa

Agustino menjelaskan, penghapusan denda tunggakan sewa rusun ini juga didukung DPRD DKI Jakarta. Denda sewa rusun dinilai akan membuat masyarakat semakin kesulitan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinas Perumahan Tak Kreatif Memberdayakan Penghuni Rusun


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler