Kabar Baik, Gubernur Isran Noor Bakal Pertahankan Tenaga Honorer

Kamis, 03 Maret 2022 – 12:01 WIB
Gubernur Kaltim Isran Noor bakal pertahankan tenaga honorer, meski KemenPAN-RB ingin menghapus status tersebut. Foto :Humas Pemprov Kaltim

jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjamin tenaga tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) setempat tidak akan dihapus sebagaimana rencana pemerintah pusat.

Pernyataan Isran Noor itu disambut tepuk tangan meriah dari seluruh undangan yang hadir pada kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tahun 2022, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Gus Nur Mengklarifikasi Video Azan dan Gonggongan Anjing, Cermati Kalimat Terakhir

“Saya akan pertahankan para pegawai honor dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus," ucap Gubernur Isran Noor.

Dia pun berpesan agar seluruh pegawai non-PNS alias honorer di Kaltim tidak perlu khawatir bakal diberhentikan.

BACA JUGA: Setelah Sang Istri, Briptu MS pun Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

Isran Noor menyatakan Pemprov Kaltim akan menangani persoalan honorer di daerahnya menggunakan cara-cara yang baik.

“Tenaga non-PNS atau tenaga honor di Kaltim akan kami pertahankan dan tidak akan menghapus seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat," tegasnya.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat

Pernyataan untuk tetap mempertahankan honorer itu disampaikan Gubernur isran Noor merespons laporan Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa.

Yusa menyebut jumlah anggota Satpol PP Kaltim sebanyak 174 orang, terdiri 72 PNS dan 102 orang non-PNS.

Penghapusan status honorer sebelumnya disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Rencananya, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kedua status itu nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.

BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Ini Dapat Honor Tambahan, Khusus K2 Rp 1 Juta per Bulan, Alhamdulillah

Sementara, sesuai Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah dilarang merekrut honorer.

Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler