jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa produk serat rayon viskose (viscose staple fibre/VSF) Indonesia terbebas dari perpanjangan ke-2 pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) di India.
Produk VSF Indonesia sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja ekspor VSF Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2022 yaitu sebesar USD 110 juta.
BACA JUGA: Kemendag Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor di Minahasa, Nilainya Fantastis
Menurut Mendag, keputusan itu menjadi kabar gembira bagi Indonesia, karena ekspor produk VSF ke India berpeluang meningkat.
“Dengan dibatalkannya pengenaan kembali BMAD ini, akses pasar produk serat rayon viskose akan sangat terbuka lebar. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen/eksportir Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/5).
BACA JUGA: Kemendag Dorong Perempuan Pelaku Usaha Pasarkan Produk Makanan Olahan ke Kanada
Pembatalan BMAD produk VSF ini berdasarkan pada laporan Semi-Annual Report Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diterbitkan Pemerintah India pada 19 April 2023.
Dengan putusan tersebut, rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Desember 2022 dinyatakan batal. Eksportir Indonesia pun tidak lagi dikenakan BMAD sebesar USD 0,103–0,512 per kilogram.
BACA JUGA: Kemendagri Lantik 4 Pejabat BSKDN Pasca-Perubahan Nomenklatur, Ini Daftar Namanya
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Budi Santoso menyatakan pembatalan pengenaan BMAD ini patut untuk disyukuri.
"VSF adalah salah satu produk tekstil Indonesia dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India," kata Budi.
Menurut Budi, pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia untuk mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno mengatakan pembelaan kasus VSF dimulai sejak penyelidikan awal pada 2009.
Penyelidikan perpanjangan kedua pada 2021 sempat menghasilkan putusan pembatalan perpanjangan pada 31 Juli 2021, tetapi industri domestik India mengajukan banding ke Pengadilan Pajak India (Customs, Excise & Service Tax Appellate Tribunal/CESTAT) terhadap putusan pembatalan tersebut.
Pengadilan Pajak India pun menganulir pembatalan perpanjangan sebelumnya. Kasus VSF di India ini bermula pada 19 Maret 2009. Saat itu, otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk VSF dengan kode HS 5504.10.00 asal Tiongkok dan Indonesia.
"Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dari semua pihak terkait, yaitu Pemerintah RI, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, kami harap eksportir/produsen produk VSF Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkas Natan.
VSF adalah serat alami dan mudah terurai yang terdapat pada produk-produk sehari-hari seperti tekstil, tisu basah,serta produk-produk perawatan diri.
Pada periode Januari–Februari 2023, nilai ekspor VSF Indonesia ke India tercatat sebesar USD 11,05 juta atau naik 32,18 persen dari periode yang sama pada 2022 yang sebesar USD 8 juta. (jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Elvi Robiatul, Elvi Robiatul