jpnn.com, MINAHASA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas impor senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (11/5).
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Motif 3 Pelaku Sebar Foto Barang Bukti Pakaian Bekas karena Benci Polisi
“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor,” jelas Direktur Tertib Niaga Tommy Andana.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
BACA JUGA: 70 Bal Pakaian Bekas Impor Disita Aparat di Palembang
Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Pemusnahan pakaian bekas impor dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Musnahkan Ribuan Koli Pakaian Bekas Hasil Penindakan
Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas di Indonesia diharapkan dapat teratasi.
“Kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia," ungkapnya.
Selain perdagangan pakaian bekas itu melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.
Erizal menegaskan, pemusnahan itu bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Pakaian Bekas Impor di Pasar Cimol Gedebage Bandung Tutup Sementara
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian