Kabar Baik, Kontrak Kerja Ribuan Honorer Daerah Ini Berpeluang Diperpanjang

Sabtu, 16 September 2023 – 07:01 WIB
Kontrak kerja ribuan honorer daerah ini berpeluang diperpanjang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Pemerintah pusat membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023. 

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut kontrak kerja 2.988 tenaga honorer atau tenaga bantu di lingkungan Pemprov DIY berpeluang diperpanjang, setelah pemerintah pusat membatalkan rencana penghapusan.  

BACA JUGA: Penghapusan Honorer Dibatalkan, Pemprov Sumut: Keberadaan Tenaga Non-ASN Sangat Membantu

"Artinya bahwa boleh dialokasikan kembali honor mereka untuk tahun 2024," ujar Kepala BKD DIY Amin Purwani saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (15/9).

Menurut Amin, meski penghapusan tenaga honorer dibatalkan, BKD DIY tidak membuka rekrutmen baru pada tahun depan.

BACA JUGA: Formasi PPPK 2023 Terbatas, Aturan KemenPAN-RB Bakal Bikin Ratusan Ribu Honorer Gigit Jari

Dia menegaskan bahwa rekrutmen itu telah dihentikan sejak wacana penghapusan honorer mengemuka.

Amin juga memperkirakan jumlah tenaga honorer di DIY terus mengalami penurunan seiring banyaknya yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: PPPK 2023: Jumlah Pegawai di Pemprov Jateng Idealnya 60 Ribu, Terpenuhi dari Honorer

Amin menyebut jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemprov DIY pada 2022 tercatat 3.442 orang, terdiri atas tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis atau administrasi.

Jumlah tersebut menurun menjadi 2.988, setelah sebagian dari mereka lolos seleksi PPPK.

"Nah, tahun ini untuk PPPK ada tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis itu kan kita juga dapat formasi lagi sekitar 1.000 lebih sehingga pasti jumlah tenaga honorer berkurang lagi," kata dia.

Kendati para tenaga honorer atau tenaga bantu di DIY akan kembali diperpanjang masa kerjanya, Amin tetap mempersilakan manakala mereka ingin mengikuti seleksi PPPK.

"Karena kalau PPPK itu, kan, kontraknya lima tahun, kemudian nanti bisa diperpanjang lagi ketika kinerjanya bagus," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler