jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kabar baik bagi masyarakat Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Pemerintah Kota Palangka Raya membuka seleksi penerimaan 90 formasi guru program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pemkot Palembang Buka 3.500 Formasi Guru PPPK
Formasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
"Pendaftaran seleksi secara daring untuk pelamar ini dimulai sejak awal pekan lalu dan berlangsung sampai 13 November mendatang," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu (2/11).
BACA JUGA: PPPK 2022 Tidak Mengakomodir Honorer Teknis Lulusan SMA, Pentolan K2 Protes KerasÂ
Menurut Fairid, 90 formasi PPPK ini nantinya akan disebar di 72 lokasi untuk mengisi jabatan sebagai guru khusus untuk tingkat SD dan SMP.
Keputusan dibukanya seleksi PPPK JF Guru di kota setempat merupakan amanat dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 646/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot tahun anggaran 2022.
BACA JUGA: Jumlah PPPK di Daerah 2023 & Jatah Anggaran Gaji dari APBN, Wouw
"Ada sejumlah kategori pelamar dalam seleksi kali ini, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum," kata kepala daerah termuda di Kalimantan Tengah itu.
Kategori pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.
Pelamar prioritas I merupakan THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai 2005.
Kemudian, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021.
Selanjutnya, pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun atau enam semester.
"Sedangkan pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik," kata Fairid.
Secara umum persyaratan pelamar dalam seleksi PPPK formasi guru hampir sama seperti sebelumnya. yakni berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Kemudian, memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-1V dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk persyaratan khusus, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan.
Persyaratan tambahan itu antara lain, melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau puskesmas.
Surat keterangan tersebut menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada formasi guru Bahasa Indonesia atau guru Bahasa Inggris.
Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada guru seni budaya dan keterampilan.
Bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin melamar, terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring pada laman sscasn.bkn.go.id.
Pelamar hanya bisa melamar di satu instansi, satu jabatan dan satu jenis jalur kebutuhan PPPK.
Untuk tahapan seleksi, jadwal, kebutuhan formasi, alokasi formasi dan persyaratan lainnya silakan mengakses laman bkpsdm.palangkaraya.go.id. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasna: P1 Turun Prioritas Berisiko Besar, Tes Lagi, Bersaing dengan Umum & Lulusan PG 2022, Zalim!
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang