jpnn.com, JAKARTA - Seleksi PPPK 2022 dinilai tidak berkeadilan. Pasalnya, pemerintah membatasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Yang dibuka pemerintah hanya PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), dan teknis. Untuk tenaga teknis formasinya sangat terbatas dan tidak ada afirmasi bagi honorer, seperti guru dan nakes.
BACA JUGA: Jumlah PPPK di Daerah 2023 & Jatah Anggaran Gaji dari APBN, Wouw
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengaku bingung dengan sikap pemerintah yang sepertinya sudah tidak ada lagi keberpihakannya kepada rakyat.
Regulasi yang dibuat tidak disesuaikan dengan kondisi masyarakatnya terutama honorer K2.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2022: Peluang Besar Guru Honorer di Riau, Kuota Banyak Banget
Dia menyebutkan dua regulasi yang dibuat pemerintah, yaitu KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tidak berpihak kepada honorer K2 teknis.
Tidak ada formasi untuk tenaga teknis lulusan SMA sederajat.
BACA JUGA: Makin Banyak P1 Tak Dapat Formasi PPPK 2022, BKH PGRI Tolak Turun Prioritas, Jebakan Batman!
Selain itu, ada syarat sertifikat keahlian, tetapi tidak semuanya mendapatkan afirmasi.
"Sertifikat keahlian ada tambahan nilai kompetensi teknis, tetapi tidak bisa dinikmati honorer K2 karena sertifikat yang dimiliki tidak masuk nominasi," kata Udin, sapaan akrab Zahirudin kepada JPNN.com, Rabu (2/11).
Udin menyesalkan pemerintah hanya mengejar target untuk mencapai ASN yang profesional dan mendunia tanpa harus melihat apakah rakyatnya hidup atau mati. Seolah-olah regulasi dibuat untuk mencarikan agar tidak ada jalan bagi honorer mengubah status hidupnya dari honorer menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
"Pemerintah tidak adil dalam penanganan persoalan honorer. Terbukti kualifikasi SMA pada jabatan umum tidak ada," ujarnya.
Dia mengatakan rata-rata di instansi daerah masih banyak honorer yang pendidikannya SMA. Seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer K2 lulusan SMA.
"Kapan pemerintah mengangkat status honorer K2 teknis administrasi. Sudah bertahun-tahun kami tidak mendapatkan formasi," cetusnya.
Jika pemerintah ingin menyelesaikan pegawai non-ASN, Udin meminta prioritaskan dahulu honorer K2. Honorer K2 lebih dahulu lahir dan punya payung hukumnya. Sayangnya, honorer K2 malah disingkirkan dengan berbagai cara oleh pemerintah. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad