Kabar Baik soal Haji dan Umrah dari DPR RI, Biaya Bisa Ditekan

Selasa, 08 Maret 2022 – 07:47 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto merespons kabar baik terkait haji dan umrah yang disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk aturan PCR dan karantina.

BACA JUGA: Aturan PCR dan Karantina di Arab Saudi Dicabut, Bagaimana Kuota Haji Indonesia?

Yandri menyebutkan tugas panja haji di Komisi VIII DPR akan semakin mudah, termasuk membahas biaya haji.

"Usul dari pemerintah kemarin, ongkos haji Rp 45 juta bisa ditekan, karena sudah tidak ada aturan PCR dan karantina," kata Yandri kepada JPNN.com, Senin (7/3).

BACA JUGA: Ini Lho Wanita Berjilbab yang Nikahi Pria Beda Agama, Lihat Penampilannya

Dia juga menyebutkan pihaknya akan segera melakukan rapat terkait hal tersebut untuk memaksimalkan pemberangkatan jumlah jemaah yang akan menunaikan haji.

"Jadi, kami akan rapat segera di masa sidang minggu depan. Ini kabar gembira dan tanda-tanda keberangkatan jemaah haji akan semakin jelas," lanjutnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Kisah Cinta Liana Brilliani dengan Ahmad Dahlan, Gadis Cirebon Ini Berbuat Nekat

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar baik terkait haji dan umrah.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," tutur Hilman di Jakarta, Minggu (6/3). (mcr8/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler