Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu!

Rabu, 15 Desember 2021 – 11:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan insentif pajak yang diberikan keringanan mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Lampaui Target Penerimaan Pajak

Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19," kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Ikhtiar Dirjen Pajak Tingkatkan Wawasan Antikorupsi Melalui 7 Program Ini

1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

Pada PBB-P2, pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

BACA JUGA: Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama

Khusus pada pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2021 dengan ketetapan di atas Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui

laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Permohonan angsuran diajukan paling lambat pada 20 Desember 2021.

“SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada Oktober 2021 juga dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama. Permohonan ini juga disampaikan lewat laman resmi paling lambat 24 Januari 2022,” ucap Lusiana.

Selain itu wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai 2020 juga mendapat penghapusan sanksi administratif.

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Lusiana menjelaskan wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.

Pokok PKB 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.

“Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021 juga mendapat penghapusan sanksi administratif,” ujarnya.

3. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Kemudian, BBN-KB diberikan keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

"Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi," jelasnya.

4. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa rumah atau rumah susun dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar.

Ketentuannya, keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di Agustus 2021, keringanan sebesar 25 persen pada periode September 2021 hingga Oktober 2021, dan keringanan sebesar 10 peren pada periode November 2021 hingga Desember 2021.

5. Pajak lainnya

Wajib pajak pada pajak reklame, Bapenda DKI memberikan penghapusan sanksi administratif bagi bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.

Lalu, wajib pajak pada pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa.

"Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021," ujar Lusiana. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler