Kabar Baik, TKD PNS Pemprov Gorontalo segera Dibayarkan 

Sabtu, 21 Agustus 2021 – 21:46 WIB
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim.(ANTARA/HO-Kominfo)

jpnn.com, GORONTALO - Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Gorontalo akan segera dibayarkan.

Hal itu diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim di Gorontalo, Sabtu (21/8). 

BACA JUGA: Pak Anies, Mohon TKD PNS Segera Dilunasi, Jangan Menunggu Tahun Depan

Danial menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui pembayaran TKD Semester II-2021 bagi PNS Pemprov Gorontalo. 

Menurutnya, persetujuan ditandai dengan keluarnya surat Nomor 900/5315/Keuda yang diterima 20 Agustus 2021.

BACA JUGA: Pimpin PHK2I, Cecep Kurniadi Targetkan Status PNS untuk Seluruh Honorer K2, PPPK?

Sebelumnya, TKD bulan Juli  belum bisa dibayarkan pada Agustus 2021, karena menunggu hasil evaluasi Kemendagri.

Salah satu syaratnya, pemerintah daerah harus sudah melunasi insentif tenaga kesehatan minimal 50 persen hingga akhir Juni 2021.

BACA JUGA: Telat Masuk Hari Pertama, Anies Baswedan Ancam Cabut TKD PNS

“Kami sudah membayarkan insentif nakes hingga akhir Juni 2021 sekitar 57 persen atau Rp 8,1 miliar dari total Rp 11 miliar. Jadi lolos evaluasi," jelasnya.

Keluarnya surat persetujuan Kemendagri menjadi angin segar bagi 5000-an PNS pemprov, karena TKD sudah bisa segera dicairkan.

Danial meminta setiap bendahara di organisasi perangkat daerah agar segera memasukkan Surat Perintah Membayar (SPM), untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

"Sudah ada yang memasukkan SPM. Kami siap lembur untuk mengurus pencairan ini," tukasnya.  (antara/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler