Kabar Baik, Tunjangan Profesi untuk Ribuan Guru di Banda Aceh Dicairkan

Senin, 26 April 2021 – 05:01 WIB
Tunjangan profesi guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Kabar baik datang dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, untuk ribuan guru di sana.

Kepala Disdik Banda Aceh Saminan Ismail menyatakan bahwa tunjangan profesi untuk ribuan guru di sana segera dicairkan pada April 2021 ini.

"Total ada 1.064 orang guru dan pengawas yang akan menerima dengan jumlah dana yang akan ditransfer sebanyak Rp 4,2 miliar," kata Saminan Ismail di Banda Aceh, Minggu (25/4).

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer Tersertifikasi Galau, TPG Belum Cair

Dia menjelaskan tunjangan ini merupakan kekurangan pembayaran Desember 2020 atau yang disebut carry over, sesuai Surat Keputusan Mendikbud Nomor: 0374.0661/TP/65.3.2/CO/TD/2021.

Menurutnya, surat perintah membayar (SPM) sudah ditandatangani dan menunggu transfer ke rekening masing-masing guru dan pengawas.

BACA JUGA: Deputi Kemenko PMK: TPG untuk Meningkatkan Martabat Guru

Dia menjelaskan, untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan Januari, Februari dan Maret 2021 sedang dalam pengumpulan kelengkapan usulan dari masing-masing guru.

Kemudian, pada April ini juga akan dapat dicairkan dengan jumlah anggaran mencapai Rp 12,5 miliar.

BACA JUGA: Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar

Saminan berharap guru dan pengawas penerima TPG mensyukuri rezeki yang datang di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 Hijriah ini, dan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, serta bisa meningkatkan kinerja ke depannya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Banda Aceh Marzuki menyampaikan perincian guru dan pengawas sekolah yang akan ditransfer TPG itu berdasar SK Mendikbud, yakni guru TK 174 orang, SD 472 orang, dan guru SMP 389 orang.

"Kalau pengawas berjumlah 29 orang, jadi total keseluruhan sebanyak 1.064 orang guru dan pengawas," kata Marzuki.

Dia menyebutkan adapun berkas pencairan untuk pembayaran yang harus dilengkapi yaitu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai Rp 10 ribu.

Selanjutnya, daftar hadir, rekening bank dan NPWP atas nama guru sesuai SK, dijilid dan dikumpulkan berdasarkan sekolah.

"Diharapkan tidak ada keterlambatan pengumpulan berkas supaya pencairannya tidak terhambat," ujar Marzuki. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler