Dirjen GTK: TPG untuk Guru Bersertifikat Pendidik dan Memenuhi Beban Mengajar

Rabu, 03 Februari 2021 – 10:42 WIB
Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril. Foto: humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan pernyataan tentang tunjangan profesi guru (TPG) yang akan tetap dipertahankan. Pernyataan tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno pada pekan lalu.

Namun, isu TPG dan pemberian TPG dibatasi bagi guru berprestasi masih saja bergulir. Itu sebabnya Kemendikbud lewat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril kembali meluruskan informasi tersebut.

BACA JUGA: Ketum PGRI Minta Jangan Lagi Utak-atik Masalah Tunjangan Profesi Guru

"Tidak betul TPG akan diberikan hanya untuk guru berprestasi atau bahkan dihapuskan," kata Iwan kepada JPNN.com, Selasa (2/2).

Dia menegaskan, Kemendikbud tetap akan mengeluarkan kebijakan TPG. Tidak ada rencana menghapus atau mengkhususkan pada guru tertentu.

BACA JUGA: Gaji Guru PPPK Setara PNS, Ditambah Tunjangan Profesi Sebesar Gapok

Iwan menyebutkan, terobosan merdeka belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa. Salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan guru lewat pemberian TPG 

"TPG itu merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jadi infornasi mengenai adanya penghapusan TPG atau pengkhususan bagi guru berprestasi tidaklah betul," tegasnya.

BACA JUGA: Siap-siap, DPD RI dan Kemendagri Mengevaluasi Usulan Daerah Otonomi Baru

TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Dia mengakui, belum semua guru mendapatkan TPG itu karena ada syarat sertifikat pendidik (serdik). Serdik ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh kepala Dinas Pendidikan, kepala daerah atau yayasan.

Untuk diketahui banyak guru honorer K2 maupun nonkategori yang mengabdi di sekolah negeri tidak bisa mendapatkan serdik. Pasalnya, mereka hanya diangkat oleh kepala sekolah. Sedangkan guru-guru swasta bisa mendapatkan serdik karena diangkat oleh ketua yayasan. 

Kondisi ini menimbulkan kecemburuan di kalangan guru honorer dan swasta. 

"Ya aneh saja, guru honorer di sekolah negeri malah enggak dapat TPG karena enggak ada serdik. Sementara kami sulit mengurus TPG karena SK hanya dari kepala sekolah," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.(esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler