jpnn.com, JAKARTA - Sempat tertunda setahun, sebanyak 9.495 honorer K2 Kementerian Agama (Kemenag) siap-siap menjalani seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu setelah adanya persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang usulan kebutuhan jabatan PPPK Kemenag.
BACA JUGA: Titi Honorer K2 Bercerita Pengalaman Tes PPPK, Tolong Diperhatikan
Persetujuan dimaksud tertuang dalam Surat Sekretaris KemenPAN-RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama, c.q Sekjen Kemenag.
"Alhamdulillah, usulan kami terkait 9.495 pelamar PPPK direspons baik oleh KemenPAN-RB," tegas Sekjen Kemenag Nizar, di Jakarta, Minggu (6/11).
BACA JUGA: Pengangkatan PPPK 2019 Belum Mulus, Ada Daerah Kesulitan Bayar Gaji
Menurutnya, 9.495 PPPK yang diusulkan adalah mereka yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2019.
Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) honorer K2.
BACA JUGA: MD Jago Merayu, Sudah 5 Perempuan Mau Diajak ke Hotel, Lantas Kabur
Nizar menjelaskan, setelah lulus administrasi, seleksi kompetensi mereka seharusnya dilaksanakan pada 19 Februari 2019 tetapi sempat tertunda.
Mereka lalu diusulkan kembali ke KemenPAN-RB melalui surat Menag pada 12 Oktober 2020.
"Dengan adanya surat jawaban KemenPAN-RB, Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi," terang Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin menambahkan, 9.495 calon PPPK ini tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker), terdiri atas 28 Kanwil Kemenag lrovinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Sesuai surat KemenPAN-RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020.
"Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi," jelasnya.
Input data diperlukan, kata Saefuddin, sebagai bahan KemenPAN-RB untuk menetapkan kebutuhan.
Setelah ada penetapan kebutuhan, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 2 tahun 2019, lanjut Saefuddin, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan
"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari KemenPAN-RB," tandasnya.
Berikut daftar satuan kerja bagi 9.495 calon PPPK di lingkup Kemenag:
1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh
2. Kanwil Kemenag Provinsi Bali
3. Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung
4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten
5. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
6. Kanwil Kemenag Provinsi DI Yogyakarta
7. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta
8. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
9. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat
10. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
11. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,
12. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat
13. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan,
14. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah
15. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur
16. Kanwil Kemenag Provinsi Kep Riau
17. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung,
18. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku
19. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara
20. Kanwil Kemenag Provinsi Riau
21. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat
22. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan
23. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah
24. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara
25. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara
26. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat
27. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan
28. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara
29. UIN Alauddin Makassar
30. UIN Raden Fatah Palembang
31. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad