Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada Pengecualian

Rabu, 08 April 2020 – 07:45 WIB
THR PNS dan TNI/Polri dan gaji ke-13 kemungkinan besar tetap diberikan tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membahas rancangan PP (Peraturan Pemerintah) tentang THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri.

PP ini hanya khusus mengatur THR PNS serta TNI/Polri, dan gaji ke-13 untuk golongan 1, 2, dan 3.

BACA JUGA: Soal THR PNS dan Gaji ke-13, Para Abdi Negara Diminta Tetap Tenang

Sedangkan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak diatur lantaran bukan masuk daftar mendapatkan THR dan gaji ke-13.

"Hari ini kami rapat membahas rancangan PP-nya. Insyaallah PP-nya lebih cepat turun karena situasi urgent. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mengikuti ketika PP terbit," terang Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN.com, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Hari Paling Mematikan di New York, Corona Sangat Sadis!

Dia menyebutkan, PP THR dan Gaji ke-13 akan cepat terbit lantaran dananya sudah ada. Kebijakan memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri golongan 1, 2, dan 3 dinilai tepat.

Dengan pertimbangan saat pandemi Covid-19, golongan 1 hingga 3 ini sangat terdampak wabah virus corona..

BACA JUGA: PSBB Jakarta Mulai 10 April, Apa yang Akan Terjadi? Simak Penjelasan Anies Baswedan

"PNS, TNI/Polri golongan 1 sampai 3 gaji dan tunjangannya tidak terlalu besar. Berbeda dengan pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara. Jadi saya rasa layak dan bijaksana keputusan ini," tuturnya.

Di tingkat pusat, PNS yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah seluruh pejabat eselon 1 dan 2, pejabat negara seperti anggota DPR RI, menteri, kepala lembaga/badan, dan lainnya.

Sedangkan di tingkat daerah adalah pejabat eselon 2 seperti sekda, kepala dinas/badan, kepala kantor. Juga pejabat negara antara lain anggota DPRD, kepala daerah, wakil kepala daerah, serta lainnya.

"Dengan meniadakan THR dan gaji ke-13 untuk pejabat eselon 1, 2, serta pejabat negara diharapkan ada efisiensi anggaran yang bisa realokasi untuk penanganan Covid-19," ucapnya.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini menambahkan, seluruh pejabat eselon 1, 2 dan pejabat negara harus legawa dengan kebijakan ini.

Sebagai aparatur negara, di sinilah dituntut pengorbanannya.

"Ketika negara dalam kesulitan, seluruh aparatur harus ikut menyokong. Ini juga sebagai bukti empati terhadap masyarakat. Sebab, saat ini ada jutaan orang (karyawan swasta) yang tidak bisa merasakan THR karena perusahaan mengalami kerugian akibat corona," tandasnya. (esy/jpnn)
Rumah Sakit Lapangan untuk Corona:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler