jpnn.com, JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Jakarta Barat kini bisa mengurus sertifikasi halal di kecamatan terdekat.
Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan pelaku UMKM cukup mengurusnya melalui fasilitas yang disediakan di kantor kecamatan di Jakarta Barat.
BACA JUGA: 50 UMKM Binaan Pertamina Siap Melakukan Assessment Sertifikasi Halal
"Jika mengurus melalui fasilitas kami, para pelaku UMKM bisa mengurus sertifikasi halal ke Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) PPKUKM di kecamatan yang ada di Jakarta Barat," ungkap saat dihubungi pada Jumat.
Jika pelaku UMKM yang mengajukan memenuhi semua syarat, maka sertifikasi halal yang diajukan pelaku UMKM bisa dibantu untuk diusulkan oleh Suku Dinas (Sudin) PPKUKM Jakarta Barat.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk UMK, Ada 300 Sertifikasi Halal Gratis, Kapan Mulai?
Tahun ini, pihaknya menargetkan 600 UMKM binaannya memiliki sertifikasi halal secara gratis.
"Tahun ini kita targetkan 600 pelaku UMKM punya sertifikat halal. Tahun lalu sudah ada 1.000 pelaku UMKM yang punya sertifikat halal," ungkap Iqbal.
BACA JUGA: Wamenag: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK Relevan Semasa Pandemi
Untuk tahun 2023, pihaknya sudah mengurus sertifikasi halal bagi 200 pelaku UMKM.
"Tim Sudin PPKUKM sudah mengurus sertifikasi halal bagi 200 pelaku UMKM dan sedang dalam proses sertifikasi halal bagi 200 pelaku UMKM berikutnya," katanya.
Setelah itu baru 200 UMKM lagi. "Jadi pada akhir tahun, kita targetkan 600 pelaku UMKM kita yang miliki sertifikasi halal," katanya.
Sudin PPKUKM memfasilitasi sertifikasi halal pada jalur reguler. Pelaku UMKM juga bisa mengurus sertifikasi halal ke Kementerian Agama melalui jalur "self declare", yakni pernyataan status halal produk UMKM oleh pelaku usaha itu sendiri.
Iqbal menjelaskan, pelaku UMKM dinyatakan sebagai pemegang sertifikat halal "self-declare" apabila dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, harus ada pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
Selain itu, proses produksi halal. Berikutnya adalah adanya pendampingan proses produksi halal (PPH)
Dari beberapa ketentuan tersebut, BPJPH akan memeriksa kembali dokumen yang dilampirkan pelaku UMKM (terutama ikrar pernyataan) dan dokumen hasil verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH.
Jika ada ketidaksesuaian yang ditemukan untuk kriteria standar pelaku UMKM sertifikasi halal "self-declare", maka pengajuan pelaku usaha akan ditolak. Pelaku UMKM yang ditolak pernyataan dan pengajuannya harus mengurus sertifikat halal reguler.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean