jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai kebijakan pembiayaan gratis untuk proses sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) sangat tepat.
"Dalam konteks pandemi Covid-19 sekarang ini, kebijakan pembiayaan gratis sertifikasi halal UMK sangat relevan," terang wamenag, Jumat (3/9).
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Ibu Kota Negara Harus Dipindahkan, Bos!
Menurut Zainut, bangkitnya UMK yang merupakan pilar penting perekonomian nasional diharapkan akan mendorong program pemulihan ekonomi nasional.
Selain pembiayaan gratis, regulasi sertifikasi halal sekarang juga memberi kemudahan lain berupa opsi kepada pelaku UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha atau self-declare.
BACA JUGA: Kejutan Mas Nadiem soal Tunjangan Guru PPPK 2021, Alhamdulillah
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wamenag Zainut juga menegaskan industri halal saat ini makin mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
BACA JUGA: Ada Permintaan Wapres Soal Sertifikasi Halal buat BPJPH dan LPPOM MUI, Begini
Sertifikasi halal sekarang menjadi salah satu syarat wajib bagi produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya yang berpenduduk mayoritas muslim.
"Negara-negara anggota OKI merupakan potensi strategis bagi produk halal nasional," tegasnya.
Berdasarkan data OIC Economic Outlook 2020 di antara negara-negara anggota OKI, Indonesia masih menjadi eksportir produk muslim terbesar kelima dengan proporsi 9,3 persen.
Dengan berbagai potensi dan modal halal yang dimiliki, Indonesia patut optimis untuk menjadi peringkat pertama.
"Terlebih, saat ini BPJPH bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai juga tengah melakukan koordinasi pembenahan kodifikasi produk halal nasional," sebut Zainut Tauhid.
Wamenag mendorong BPJPH mampu mensinergikan potensi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung pengembangan industri halal nasional yang berorientasi global. Oleh karena itu, integrasi layanan sertifikasi halal mutlak dilakukan.
Terlebih lagi, penyederhanaan proses sertifikasi halal dan limitasi waktu pengurusan menjadi 21 hari, mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam layanan sertifikasi halal mesti melakukan langkah-langkah pembenahan secara terukur.
"Kerja sama internasional yang menjadi konsen sebagai jalur penting penerimaan sertifikat halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal global juga harus menjadi perhatian," ujarnya.
Dia mempersilakan kerja sama internasional dilakukan dengan berbagai negara. Namun, kerja sama tersebut sebaiknya didedikasikan untuk memperkuat produk halal Indonesia. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad