jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan bocoran soal sikap tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Diketahui, rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Ratusan Honorer di Sekolah Mendadak Dipecat, Tak Tunggu 28 November, Prosesnya Mengejutkan
SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.
Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.
BACA JUGA: Nasib 3.043 P1 PPPK Guru 2022, Penjelasan 2 Pejabat Penting, Cermati Tanggal Pengumuman
Sebelumnya, Menpan-RB Azwar Anas sudah menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Azwar lantas menjelaskan mengenai solusi jalan tengah. Pemerintah, lanjutnya, berusaha agar tidak ada penghapusan atau pemberhentian honorer.
BACA JUGA: Pengumuman PPPK Guru 2022: 5 Besar Provinsi P1 Terbanyak Penempatannya Dibatalkan, Wouw
Pemerintah sedang menyiapkan solusi jalan tengah penghapusan non-ASN.
Namun, jangan sampai solusi yang diambil menambah beban keuangan negara secara sginifikan.
“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Tidak Ada PHK terhadap Honorer
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait lainnya untuk melakukan finalisasi opsi penyelesaian tenaga honorer.
"Diharapkan kepada Kemenpan RB melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait memfinalisasi opsi yang akan diambil Pemerintah menangani tenaga honorer yang jumlahnya tidak sedikit di seluruh Indonesia," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/3).
Pria kelahiran 8 Juni 1956 itu mengatakan, hal yang perlu dibahas terutama soal penggajian karena menyangkut anggaran.
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan harus dilakukan agar kebijakan MenPAN-RB tidak ditolak karena alasan anggaran.
"Saat dikoordinasikan kepada menteri keuangan ditolak dengan alasan anggarannya tidak mencukupi," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, anggota Fraksi PAN DPR RI itu mengatakan, Menteri Anas selaku mitra kerja Komisi II DPR RI juga harus memiliki skema yang jelas sebagai solusi jalan tengah kebijakan penyelesaian masalah honorer.
"Kami akan mengawal hingga eksekusi akhir November 2023," tambahnya.
Guspardi juga menekankan mengenai pentingnya akurasi pendataan honorer atau non-ASN, yang harus dilakukan secara objektif dan jelas.
Hal itu karena terdapat 2,3 juta tenaga honorer, bila merujuk data terakhir Kemenpan RB, yang sebagian besar tersebar di pemerintah daerah.
"Bagaimana status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber dana penggajiannya. Hal ini penting supaya tidak ada satu pun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati Pemerintah," cetusnya.
Dia menyebutkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah berkomunikasi dengan DPR guna membahas perihal tenaga honorer.
Guspardi mengungkapkan bahwa Menteri Azwar Anas telah menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer, meski opsi terkait yang akan diambil belum diputuskan.
"Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tapi betul memang Pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK," kata Guspardi. (sam/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu