Ratusan Honorer di Sekolah Mendadak Dipecat, Tak Tunggu 28 November, Prosesnya Mengejutkan

Selasa, 07 Maret 2023 – 15:17 WIB
Kontrak kerja honorer sampai 31 Desember 2023, tiba-tiba dipecat di tengah jalan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SERANG – Pemerintah saat ini sedang menggodok opsi solusi jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

MenPAN-RB Azwar Anas sudah memberikan sinyal kuat pemerintah tidak serta merta akan menghapus honorer per 28 November 2023.

BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer jadi PPPK pada 2024, Selamat Tinggal Gaji Rp 1,6 Juta

Namun, malah ada instansi di pemda yang sudah melakukan pemecatan honorer sebelum tanggal tersebut.

Dikabarkan, Dinas Pendidikan Pemprov Banten telah memutus kontrak ratusan honorer yang bekerja di lingkungan SMA dan SMK.

BACA JUGA: Peserta Seleksi PPPK Guru 2022 Tunggu Janji, Honorer Satpol PP Pasang Harga Mati, Serius!

Ketua Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan ada 171 orang honorer yang mengadu berkaitan dengan pemberhentian sepihak oleh sekolah.

Para honorer yang diberhentikan secara sepihak terdiri dari tenaga tata usaha (TU), tenana teknis, pegawai kebersihan, guru, dan lainnya.

BACA JUGA: Kabar Bocoran Bikin Seluruh Honorer Bergembira, Sikap Mas Anas soal Non-ASN Sudah Jelas

"Mereka telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan dari kepala dinas pendidikan per 1 Januari sampai 31 Desember 2023, tetapi di tengah jalan diberhentikan," ucap Taufik kepada JPNN Banten, Selasa (7/3).

Lebih lanjut Taufik menambahkan tenaga honorer yang diberhentikan telah bekerja di sekolah puluhan tahun.

"Mereka telah mengabdi di sekolah selama 22 tahun. Sekolah SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten," kata dia.

Dia menilai proses pemberhentian yang dilakukan dinas pendidikan berserta jajarannya tidak mencerminkan perikemanusiaan.

"Kekhawatiran kami ini setingkat dinas pendidikan memperpanjang secara tertulis, tetapi memberhentikan secara lisan ini tidak manusiawi," katanya.

Taufik khawatir langkah pemecatan terhadap honorer di Dinas Pendidikan ini berpotensi terjadi juga di organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain bila tidak segera diantisipasi.

"Kami mengkhawatirkan kejadian ini akan menimpa honorer lain setiap OPD masing-masing di luar dari pegawai non-PNS lingkungan sekolah," ujar Taufik.

JPNN Banten belum mendapat konfirmasi dari Dinas Pendidikan setempat terkait masalah ini. (mcr34/sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler