Kabar Buruk Buat yang Ikut Investasi Lucky Star

Selasa, 08 Juni 2021 – 20:14 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis kasus investasi bodong Lucky Star, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: HO-Polres Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang tersangka diduga kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

Tersangka dengan inisial HS alias SS telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

BACA JUGA: Malam Itu Mbak PT Berada di Hotel

"Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6).

Ady Wibowo menjelaskan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

BACA JUGA: Waduh, Bupati Mimika Hentikan Seluruh Persiapan PON karena Permasalahan Duit

Dia menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tetapi masuk ke rekening pribadi.

"Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kami kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," ujarnya.

Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.

Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

"Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Ady Wibowo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler